Balinetizen.com, Denpasar –
Sidang pra peradilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari pihak termohon, Polda Bali, yakni Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dewi Bunga menegaskan bahwa pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap I Made Daging sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, ketika suatu pasal tidak lagi berlaku, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan proses penyidikan. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak warga negara.
“Ketika pasal sudah tidak berlaku, maka secara hukum penyidik wajib menghentikan perkara. Tidak perlu ada tindakan apa pun dari tersangka karena itu merupakan kewajiban aparat penegak hukum,” jelas Dewi Bunga dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2023, aparat penegak hukum sebenarnya sudah mengetahui adanya perubahan regulasi yang berdampak pada keberlakuan pasal tersebut.
Namun, meski sudah mengetahui perubahan itu, penyidikan tetap berjalan hingga tahun 2026, yang dinilai berpotensi merugikan hak dan martabat warga negara.
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyampaikan optimismenya terhadap hasil persidangan setelah mendengar keterangan saksi ahli dari Polda Bali.
Menurutnya, meskipun ahli dihadirkan oleh pihak termohon, keterangannya justru memperkuat posisi pemohon dalam perkara pra peradilan ini.
“Keterangan ahli sangat mencerdaskan dan mencerahkan secara keilmuan. Bahkan memperkuat bahwa perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum,” ujar Pasek.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat 2 yang menjadi dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penyidik seharusnya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasek mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polda Bali sejak 29 Januari 2026, meminta agar perkara dihentikan. Namun hingga saat ini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.
“Justru klien kami kembali diperiksa sampai lima kali. Karena itu kami mengajukan pra peradilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pasek juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses penegakan hukum oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa apabila proses hukum dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk merekayasa alat bukti, maka hal tersebut dapat berujung pada tindak pidana.
“Ahli tadi juga menegaskan, jika ada rekayasa alat bukti, itu bisa diproses secara pidana. Penyidik tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, mengibaratkan proses persidangan saat ini seperti pesawat yang akan mendarat dengan selamat.
Ia menilai, keterangan ahli yang menyatakan bahwa Pasal 421 sudah tidak berlaku semakin memperkuat posisi pemohon.
“Awalnya seperti mau tergelincir, tapi akhirnya bisa diselamatkan. Sekarang tinggal menunggu landing,” ujarnya.
Agenda sidang berikutnya akan diisi dengan penyampaian kesimpulan pada Jumat (6/2/2026).
“Setelah itu, kita tinggal menunggu putusan majelis hakim,” pungkas Pasek.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

