Balinetizen.com, Batu Bara
Puluhan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Depot Air Minum isi ulang di Panggil karena ada laporan dumas dari masyarakat ke polres batu bara
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan air untuk usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penyelidikan Masih Berjalan Di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, puluhan pengusaha depot air minum isi ulang telah dipanggil oleh Satreskrim Polres setempat terkait dugaan usaha tanpa izin. Namun, hingga pertengahan Februari 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sampai sekarang belum ada yang ditingkatkan ke penyidikan ataupun ditetapkan sebagai tersangka. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinannya,” jelasnya. Kanit II Iptu Kriswanto
Menurutnya, apabila nantinya dari hasil gelar perkara, koordinasi dengan ahli, serta instansi terkait ditemukan adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Menyoroti Kinerja Pihak kepolisian Polres Batu Bara dalam kasus galon air isi ulang
Di duga pelaku usaha galon air minum isi ulang sudah melanggar
UU No. 1 Tahun 2023), mengambil air tanah tanpa izin untuk usaha
mengambil air dalam tanah untuk usaha air isi ulang menurut KUHP Baru ancaman hukumannya 2 tahun
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (termasuk UU Sumber Daya Air yang berlaku saat ini dan prinsip hukum dalam KUHP Baru/UU No. 1 Tahun 2023), mengambil air tanah tanpa izin untuk usaha seperti depot air minum isi ulang adalah tindakan ilegal.
Berikut adalah ancaman hukuman dan landasan hukumnya:
Landasan Hukum: Penggunaan air tanah tanpa izin (Persutujuan Penggunaan Air Tanah/SIPAT) untuk usaha melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya (seperti Permen ESDM No. 14 Tahun 2024).
Ancaman Pidana: Pelaku usaha yang mengeksploitasi air tanah tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dampak Lingkungan: Pengambilan air tanah secara berlebihan tanpa kontrol izin dapat berisiko menyebabkan penurunan permukaan tanah, krisis air bersih, dan kerusakan ekosistem
Saat wartawan Herman Manurung mengkonfirmasi langsung melalui WhatsApp Kanit II Sat Reskrim Polres Batu Bara jawaban Kanit II Iptu Kriswanto
sabar ya pak herman,kami masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan pemilik usaha depot air isi ulang tentang seluruh perizinan yg telah dimiliki dan setelah itu kami akan mengambil keterangan instansi terkait dan ahli terkait usaha tsb.dan apabila menurut instansi terkait dan ahli ada pidana yg dilanggar maka kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan dan apabila pelanggaran administrasi maka kami akan serahkan ke instansi terkait
Saat Herman Manurung sebagai jurnalis mengkonfirmasi melalui WhatsApp Kapolres Batu Bara tidak ada jawaban sama sekali
Masyarakat Batubara meminta pihak kepolisian Polres Batu Bara harus netral dan profesional dalam mengungkapkan aduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
(Herman Manurung)

