Balinetizen.com, Denpasar –
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) asal Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26), yang terbukti sebagai eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan WNA Australia di Badung, Bali.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/3/2026).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga dinilai melanggar sejumlah pasal lain dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, termasuk Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut aksi penembakan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis bersama seorang terdakwa lain, Darcy Francesco Jenson, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Kedua terdakwa terbukti melakukan penembakan yang mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Dalam sidang yang turut dihadiri keluarga korban, majelis hakim mengungkap adanya sosok anonim yang diduga menjadi dalang di balik aksi pembunuhan tersebut.
Sosok misterius tersebut disebut sebagai pihak yang membiayai tiket perjalanan, menyewa vila, menyediakan senjata, hingga memerintahkan para pelaku untuk menembak korban.
Namun hingga kini, identitas sosok tersebut belum berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, hakim menilai sosok anonim tersebut merupakan pihak yang merancang pembunuhan terhadap Sanar Ghanim.
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai ia terbukti membantu kedua terdakwa utama dalam menyiapkan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari akomodasi, penjemputan, hingga transportasi.
Kasus ini bermula dari penembakan brutal yang terjadi di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam insiden tersebut, Zivan Radmanovic tewas setelah ditembak, sementara Sanar Ghanim mengalami luka akibat tembakan.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic, serta Daniela, istri Sanar Ghanim.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, korban Zivan Radmanovic ditembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar Ghanim ditembak di dalam kamar.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan pengadilan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

