Balinetizen.com, Denpasar
Pelayanan keimigrasian di Bali tetap berjalan normal meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) sedang diterapkan. Kantor Imigrasi memastikan kebutuhan masyarakat terkait paspor dan izin tinggal tetap terpenuhi melalui sistem layanan yang terukur dan efisien.
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menerapkan mekanisme penjadwalan serta pembatasan kuota layanan guna menjaga kelancaran operasional sekaligus kenyamanan pemohon. Dengan sistem ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung tanpa mengganggu kualitas pelayanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa pada 16 Maret 2026, pihaknya telah melayani sebanyak 90 permohonan paspor dari masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui sistem antrean online.
“Pelaksanaan layanan berjalan tertib sesuai mekanisme yang berlaku. Petugas tetap dapat memberikan pelayanan optimal, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengambilan biometrik, hingga proses verifikasi,” jelasnya.
Tak hanya layanan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar juga mencatat pelayanan terhadap 574 permohonan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Layanan ini mencakup perpanjangan izin tinggal hingga pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 17 permohonan Izin Tinggal Keadaan Tertentu (ITKT) yang ditangani. Permohonan ini berasal dari WNA yang terdampak situasi penutupan jalur udara di wilayah Timur Tengah.
Pelayanan izin tinggal tetap berjalan dengan dukungan petugas yang bertugas secara bergantian, sehingga proses pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama meskipun kebijakan WFA diterapkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan dengan pengaturan kuota yang jelas, baik untuk paspor maupun izin tinggal,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengaturan layanan yang ada, kami berharap masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian dengan mudah dan nyaman,” tutupnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

