Rumuskan Pergub Tentang Energi Bersih, Gubernur Koster Lakukan Konsultasi Uji Publik

Keterangan foto: Gubernur Bali mengundang para praktisi, akademisi hinga media untuk ikut serta dalam Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (11/6)/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, Gubernur Bali mengundang para praktisi, akademisi hinga media untuk ikut serta dalam Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (11/6).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana, mengatakan jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi Bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali.” Jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana serta dimoderatori oleh Dr. Wayan Rideng.

 

Adapun beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pergub ini yaitu, a. Pembangkit Listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan, b. Menyiapkan Pusat Unggulan Energi Bersih (clean energy centre of excellence) untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi Energi Bersih, c. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta, d. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau, e. Mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor Energi Bersih, dan f. Memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.

“Kearifan lokal yang bersandarkan 3 komponen utama di Bali : Alam Bali, Krama Bali & Kebudayaan Bali sangat diperhatikan disini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dimana melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri Energi Bersih, untuk itu kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting untuk memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya.” Tutupnya pada kesempatan tersebut.

Sumber: Humas Pemprov Bali


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Polisi Ringkus Empat Driver Online Pelaku Pengeroyokan di Pecatu, Dua Masih Diburu

  Balinetizen.com, Badung  Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan bersama Jatanras Polresta...

Sasmita “Tanda-Tanda” Pulung Kekuasaan Jokowi telah Sirna

  Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pernyataan terbuka dari Luhut Binsar Penjahitan (LBP) yang...

Pemerintah Resmi Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Rincian Kebijakan Terbarunya

Balinetizen.com, Jakarta Pemerintag resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil...

Gusti Anom Gumanti, Bupati Wajib Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Badung

Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, Bupati...

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Bentuk Indonesia Anti Scam Center

  Balinetizen.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor...

Efisiensi Anggaran, Kembang: Kencangkan Ikat Pinggang dan Prioritaskan Program Tepat Sasaran

Balinetizen.com, Jembrana Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dipastikan akan...

Bupati Tabanan Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 Bersama BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,...

Bupati Tabanan Hadiri Serangkaian Upacara Adat sebagai Wujud Komitmen Pelestarian Budaya dan Tradisi Luhur

  Balinetizen.com, Tabanan  Wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian...
spot_img

Related Articles

Popular Categories