Marah Soal Tarif, Pria Ini Pukul Terapis dan Ancam Bakar Spa di Denpasar

0
60

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria di sebuah tempat spa di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letda Kajeng No. 20 A, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, pada Jumat (17/4/2026) malam.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Putu Risma Dewi (30), ke pihak kepolisian pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WITA. Laporan tersebut teregister dengan nomor Dumas/140/IV/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.10 WITA saat seorang pria yang tidak dikenal datang ke tempat kerja korban di LK Spa & Beauty untuk menggunakan layanan pijat. Setelah mendapatkan penjelasan terkait layanan, pelaku menyetujui treatment yang kemudian dilakukan oleh salah satu karyawan.

Sekitar satu jam kemudian, setelah layanan selesai, pria tersebut keluar ke depan dan tiba-tiba marah-marah karena tidak terima dengan tarif yang dikenakan. Situasi memanas hingga akhirnya pelaku secara tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kanan.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melontarkan ancaman dengan mengatakan akan membakar tempat tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan serta merasa ketakutan atas ancaman yang dilontarkan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial AWH (43), seorang pria asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Tim opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terdeteksi berada di sekitar Jalan Waturenggong, Denpasar. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Sosiaisasi Pertanian Presisi

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan tangan yang dikepal. Ia juga mengakui sempat mengeluarkan ancaman akan membakar tempat usaha tersebut.
Pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa tidak sesuai dengan harga yang disampaikan sebelumnya serta dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Saat kejadian, pelaku bertindak seorang diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Hasil visum et repertum korban, Pakaian dan Rekaman CCTV.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here