Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan upaya masuknya buronan kasus pembunuhan asal Amerika Serikat berinisial AJP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa AJP diamankan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian setibanya dari Taipei, Taiwan.
“Subjek terdeteksi saat melewati autogate. Sistem kami telah terhubung dengan Interpol 24/7, sehingga buronan internasional dapat langsung dikenali begitu masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya, dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Keberhasilan ini menegaskan peran teknologi autogate sebagai garda terdepan dalam sistem pengawasan perlintasan orang di pintu masuk negara, khususnya dalam mendeteksi daftar pencarian orang (DPO) internasional.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa AJP diketahui merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.
AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2026, yang bersangkutan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi.
“Selama proses berlangsung, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yuldi.
Setelah seluruh tahapan rampung, AJP akhirnya dideportasi pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan dari US Marshals.
Hendarsam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian Indonesia.
“Kami memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi kunci dalam menghadapi tantangan keimigrasian modern yang semakin kompleks.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

