Ket foto : kondisi lahan proyek Marina Bay City di Lombok (ist)
Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Siber Polda Bali terus mendalami laporan dugaan penipuan investasi yang berkaitan dengan proyek properti Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam perkara ini, nama warga negara Australia, Jamie McIntyre, menjadi salah satu pihak yang turut menjadi perhatian setelah disebut dalam laporan yang diajukan puluhan investor asal Australia.
Sebanyak 30 warga negara Australia sebelumnya melaporkan dugaan penipuan investasi terkait proyek vila Marina Bay City ke Direktorat Siber Polda Bali pada Rabu (3/6/2026).
Para pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat investasi yang diduga tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Direktur Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sementara masih proses penyelidikan ya,” ujar Aszhari saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami laporan yang telah diterima.

Ket foto : Salah satu terduga terlapor Jammie Mcintyre
Saat ditanya mengenai dugaan modus pemasaran investasi melalui seminar online, Aszhari belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, PT Bali Real Estate Investment dan PT Marina Bay Investment yang disebut dikelola oleh Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia dilaporkan oleh 30 investor Australia atas dugaan penipuan investasi proyek pembangunan vila Marina Bay City di wilayah Lombok Tengah, NTB.
Salah satu pelapor, Amanda Walsh, mengaku telah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik Direktorat Siber Polda Bali. Ia mengaku tertarik berinvestasi karena proyek tersebut dipromosikan sebagai pengembangan kawasan vila yang menjanjikan jaminan masa depan pensiun.
Amanda mengklaim telah menyetorkan dana investasi sekitar Rp1,9 miliar. Namun hingga saat ini, vila yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
Tak hanya itu, Amanda juga menyatakan bahwa di lokasi yang sebelumnya dipromosikan sebagai kawasan Marina Bay City, justru muncul proyek lain bernama Nesara Bay City.
Penelusuran media ini menunjukkan akun media sosial @jamiemclntyre masih aktif mempublikasikan promosi proyek Nesara Bay City. Bahkan, sehari setelah laporan polisi diajukan, akun tersebut terpantau masih mengunggah konten promosi proyek tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa lahan yang dipasarkan dalam proyek tersebut berada di kawasan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
LSD merupakan kawasan lahan pertanian yang dipetakan dan dilindungi pemerintah agar tetap berfungsi sebagai lahan produktif untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal pada proyek investasi, khususnya di sektor properti.
“Kami lebih mengimbau masyarakat dan calon investor untuk melakukan due diligence atau pemeriksaan menyeluruh sebelum berinvestasi pada proyek properti, termasuk memverifikasi legalitas lahan, status kepemilikan aset, serta rekam jejak pengembang guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari, karena proyek ini masih terus dipasarkan oleh pelapor,” ujar Managing Partner, korban dugaan penipuan investasi Marina Bay City dari Solvere Law Office Raymont Travis kepada media Rabu (3/6/2026) usai pemeriksaan saksi korban di Direktorat Siber Polda Bali, Denpasar .
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Marina Bay City tersebut.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

