Balinetizen.com, Jembrana
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) pada Satpol PP Pemkab Jembrana melakukan penanganan sarang tawon, Selasa (9/6/2026) pagi. Sarang tawon berukuran cukup besar diketahui menempel di plafon gudang.
Kasatpol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Selasa (9/6/2026) mengatakan penanganan sarang tawon liar merupakan tindak lanjut dari laporan Ni Putu Chika Ayu Andiyanie (36), Kelian Dinas Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
Ia yang saat itu hendak masuk ke dalam gudang di Balai Banjar Palasari, Desa Ekasari melihat sarang tawon berukuran besar menempel di plafon gudang.
Merasa takut dan dirasa membahayakan, terlebih Balai Banjar kerap digunakan warga untuk beraktivitas, ia kemudian menelpon Polprades Desa Ekasari dan kemudian Polprades desa menghubungi petugas Damkar.
“Lama penanganan sekitar 30 menit. Berat sarang tawon ada kisaran 300 gram,” ujarnya. (Komang Tole)

