Paripurna DPRD Bali Tetapkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh Kawasan BTID Serangan

0
49

Balinetizen.com, Denpasar

 

DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, BTID Terancam Penutupan Permanen Jika Langgar Aturan

DPRD Provinsi Bali resmi menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat (19/6/2026).

Rekomendasi yang sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu kini menjadi dokumen resmi DPRD dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait.

Usai rapat paripurna, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan kawasan BTID, mulai dari tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, pemanfaatan ruang laut, hak masyarakat adat, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali.
Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali mengoordinasikan evaluasi menyeluruh bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, dan instansi terkait mengenai legalitas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.

Fokus utama evaluasi adalah kewajiban penyediaan lahan penukar pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang dinilai masih memiliki indikasi ketidakjelasan secara administratif maupun faktual.

Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum, lahan tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara. Bahkan jika kewajiban penyediaan lahan pengganti tidak dapat dipenuhi, kawasan laut dan mangrove yang sebelumnya dialihkan direkomendasikan dipulihkan kembali sebagai kawasan hutan negara dengan fungsi konservasi.

Pansus juga meminta evaluasi terhadap pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai.

Baca Juga :  Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Pertamina Tingkatkan Stok BBM 13,5 %

Evaluasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait menyusul adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan potensi dampaknya terhadap ekosistem mangrove.

Jika ditemukan pelanggaran tata ruang maupun lingkungan hidup, DPRD Bali merekomendasikan penertiban, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang laut, serta pengembalian akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus TRAP adalah perlindungan kawasan suci yang berada di dalam area BTID.

Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN memastikan tujuh pura yang berada di kawasan tersebut dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Ketujuh pura tersebut yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan.

Selain pura, area pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalan menuju kawasan suci juga diminta untuk dijamin keberadaannya.

Menurut Pansus, kawasan suci tidak boleh diprivatisasi dan akses masyarakat adat menuju tempat ibadah wajib dilindungi negara.

Pansus TRAP juga menyoroti hak-hak masyarakat yang lahannya masuk dalam SHGB PT BTID.

Pemerintah diminta melakukan verifikasi status tanah, menelusuri riwayat kepemilikan, menyelesaikan sengketa agraria, serta mendalami dugaan praktik yang merugikan masyarakat dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Selain itu, akses nelayan terhadap jalur melaut, tambatan perahu, dan wilayah tangkap tradisional juga harus tetap terbuka dan tidak boleh dikuasai oleh kepentingan investasi.

Dalam rekomendasi terakhir, Pansus meminta seluruh temuan yang berkaitan dengan tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  Gerbang Villa DOM Nusa Dua Rusak Saat Sengketa Properti, Kasus Diselidiki Polsek Kuta Selatan

DPRD Bali juga meminta transparansi mengenai kontribusi PT BTID terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

Pansus menegaskan, apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, DPRD Provinsi Bali akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman lanjutan hingga mempertimbangkan rekomendasi penghentian bahkan penutupan permanen kegiatan di kawasan BTID sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, seluruh rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, memperjuangkan hak masyarakat adat dan nelayan, serta memastikan investasi di Bali berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.(IVN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here