Akses Umat Hindu ke Pura di Serangan Jadi Sorotan, DPRD Bali Dorong Evaluasi Kawasan BTID

0
39

Balinetizen.com, Denpasar

 

Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura yang berada di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mengemuka dalam forum yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026).
Forum yang dihadiri sulinggih, tokoh adat, akademisi, unsur pemerintah, DPRD Bali, serta perwakilan masyarakat itu membahas berbagai persoalan terkait akses persembahyangan umat Hindu, keberadaan pura, hingga status pelaba pura yang berada di dalam kawasan BTID.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan yang dinilai berpotensi berdampak pada keberadaan tempat-tempat suci dan hak umat Hindu dalam menjalankan ibadah.

Menurutnya, pembangunan dan investasi memang memiliki tujuan ekonomi, namun tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat Bali, khususnya dalam menjaga warisan budaya, adat, dan spiritual yang telah ada sejak lama.

“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau kita tidak bersama-sama menjaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bali sendiri,” ujar Supartha.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menyoroti keberadaan sejumlah pura yang berada di dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menilai keberadaan tempat suci dan aset-aset keagamaan di dalam kawasan investasi harus dikaji secara komprehensif guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak umat serta keberlangsungan fungsi pura sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Apresiasi TJSL Lampu Panel Surya dari PT. GEB

“Fakta yang kita lihat hari ini menunjukkan adanya berbagai persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi?” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supartha juga menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga aset publik dan aset keagamaan di Bali. Menurutnya, upaya perlindungan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan tokoh agama, akademisi, masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga legislatif.

Ia mengapresiasi semakin banyak pihak yang mulai memberikan perhatian terhadap isu tata ruang dan aset publik yang selama ini menjadi fokus kerja Pansus TRAP DPRD Bali.

“Kita semua hadir di sini, tokoh-tokoh Bali, pemerintah, DPRD, PHDI, para akademisi dan pemerhati sejarah Bali. Ini menunjukkan bahwa semangat menjaga Bali semakin kuat. Yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri, sekarang sudah mulai bersatu mendukung upaya evaluasi dan perlindungan kepentingan rakyat Bali,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, PHDI Bali diharapkan dapat merumuskan rekomendasi konkret terkait perlindungan pura dan pelaba pura, jaminan akses persembahyangan umat Hindu, serta penataan kawasan yang tetap menghormati nilai-nilai budaya, adat, dan spiritualitas Bali.

Supartha menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Serangan tidak hanya berkaitan dengan investasi dan pembangunan kawasan semata, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, serta hak masyarakat Bali dalam menjaga warisan leluhur.

“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” pungkasnya.(ivn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here