Soroti Kasus Tomy Priatna, Bivitri Susanti Tegaskan Kritik Pemerintah Bukan Penghasutan

0
121

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kebebasan berekspresi warga negara dalam mengkritik institusi pemerintah kembali menjadi sorotan dalam ruang hukum Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batasan yang sangat jelas: kritik terhadap lembaga negara tidak dapat dipidana menggunakan pasal kebencian, penghinaan, maupun penghasutan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri saat hadir sebagai ahli dalam sidang terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Menurutnya, ada salah kaprah yang sering terjadi dalam penerapan delik kebencian di ranah publik.

​Bivitri menjelaskan bahwa esensi dari delik kebencian atau hate speech sebenarnya bertujuan untuk melindungi individu atau kelompok spesifik yang memiliki identitas tertentu, bukan lembaga negara yang menjalankan roda kekuasaan.

​“Ketika ada kritik terhadap lembaga negara ataupun institusi yang ada dalam konteks kekuasaan, sebenarnya tidak bisa dikenakan pasal kebencian. Kebencian itu sesuatu yang sifatnya emosional dan melekat pada individu,” ujar Bivitri di hadapan majelis hakim.

​Ia juga memaparkan beberapa putusan MK yang memperkuat argumen bahwa negara tidak boleh asal mengkriminalisasi kritik:

​Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007: Menilai pasal penyebaran kebencian dalam KUHP lama rentan disalahgunakan penguasa. MK menegaskan pasal tersebut harus selaras dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan berpendapat.

​Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023: Mempersempit ruang kriminalisasi dengan memberikan penegasan ketat mengenai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

​Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 (Terkait Penghasutan): Menegaskan seseorang tidak bisa dipidana hanya karena mengkritik. Harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang nyata antara ajakan dengan tindak pidana yang terjadi.

​Menanggapi barang bukti atau ekspresi publik seperti poster, Bivitri mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyederhanakan fenomena sosial. Hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana harus bisa dibuktikan secara rigid.

Baca Juga :  Iphone 15 Dan 15 Plus Akan Miliki Sensor Kamera Lebih Besar

​“Kalau ada poster yang mengkritik aparat atau pemerintah, itu bukan serta-merta merupakan suruhan untuk melakukan tindakan tertentu. Untuk dapat disebut penghasutan, harus ada instruksi yang jelas dan dapat dibuktikan menjadi penyebab terjadinya tindakan pidana,” kata Bivitri.

​Ia menambahkan bahwa pemicu suatu peristiwa sosial bisa sangat kompleks dan berlapis. Oleh karena itu, negara wajib berhati-hati dan mampu menjelaskan berbagai faktor secara komprehensif agar hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.

​Sebagai informasi, kasus yang menjerat Tomy Priatna Wiria bermula dari aksi demonstrasi yang digelar di Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tomy terlibat dalam tindakan penghasutan, yang salah satunya diduga dilakukan melalui penyebaran konten di media sosial (medsos).

​Tomy diamankan oleh pihak kepolisian pada 19 Desember 2025 dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Denpasar. Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

​Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.

​Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE).

​Pasal terkait perlindungan anak.

​Sidang ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia dalam melihat batas tipis antara hak kritik publik dan tindakan kriminal murni.(Jlo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here