Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Jember Belum Temui Kejelasan, Keluarga Mulai Resah Terkait Lambatnya Proses hukum Yang Sudah Hampir 12 Bulan

0
81

Balinetizen.com, Jember –

 

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Dedi alamat dusun Baban timur mulyorejo kecamatan silo yang dilaporkan sejak September 2025 di kecamatan mayang desa siputih dengan nomer laporan .LP-B/367/x2025/Jatim res.jember tanggal 10 Oktober 2025 hingga September 2026 kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan tak kunjung Selesai ada apa dengan proses hukum tersebut?

Meski korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), perkara tersebut disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan sampai Gelisah keluarga korban ada apa kok terlalu lambat penanganan ini ucap orang tua korban

Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga pertengahan tahun 2026 masih berada dalam tahap penyelidikan dan gak kunjung selesai sampai 1tahun ini

IW, saudara korban, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian yang seharusnya Hadir

“Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus ini masih dalam tahap lidik atau gimana?
Bahkan ada saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik juga tidak ada ketegasan upaya lanjutanya dengan prihal tersebut,” ujar Iw kepada awak media.

Lebih lanjut, Iw menyebut dirinya menerima informasi bahwa ketidakhadiran para saksi diduga dipengaruhi oleh mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berinisial Linggar.

Menurut informasi dari warga sekitar baban yang diterimanya, para saksi disebut tidak perlu menghadiri panggilan penyidik karena perkara tersebut telah “dikondisikan oleh mantan kades lingar tersebut
kini upaya hukum harus lebih tegas tidak ada lagi yang namanya oknum preman berkedok pahlawan ucap iwn”.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus

“Informasi yang kami terima seperti itu. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum lebih tegas dan profesional dan mengusut tuntas perkara ini secara transparansi,” katanya.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan ataupun dari aparat penegak hukum terkait yang disinyalir terlalu lambat dalam penanganan atas dugaan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur tersebut

Secara hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan sanksi yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau dampak serius terhadap korban.

Selain itu, tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau dengan ketentuan pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan dengan hukuman maxsimal dibawah 5tahun penjara dan denda maxsimal 100juta rupiah

Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan tersebut.

Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi apapun dan hukum segera bertindak lebih tegas .pungkasnya

maski

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here