Komisi II DPR RI Minta Aset Pemprov Bali Dioptimalkan, Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Capai Rp57 Miliar per Tahun

0
45

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset daerah di Bali, termasuk jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum maupun telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Menurut Agun, aset daerah tidak sekadar tercatat sebagai angka dalam laporan pemerintah, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
“Pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Pemanfaatan oleh pihak ketiga, kata dia, dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Komisi II DPR RI juga menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap PAD mengalami peningkatan,” katanya.

Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Koster Ungkap 5.436 Bidang Tanah Aset Pemprov Bali

Baca Juga :  Bangkitkan IKM dan UMKM, Ny Putri Koster: Kerajinan Bali Harus Jadi Tuan di Rumahnya Sendiri

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Bali memiliki aset tanah yang cukup besar, yakni sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya belum bersertifikat.

Koster mengatakan Pemprov Bali mulai tahun 2026 merancang inventarisasi Barang Milik Daerah secara lebih menyeluruh. Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data itu nantinya menjadi dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan, sekaligus pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD.
Selain melakukan inventarisasi, Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan.

Koster mengatakan proses appraisal atau penilaian aset dilakukan untuk mendapatkan nilai pemanfaatan terbaik. Penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan aset melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar per Tahun

Salah satu aset strategis yang menjadi contoh optimalisasi adalah lahan milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.

Koster mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai pemanfaatan sekitar Rp7 miliar per tahun.

Setelah kerja sama diperbarui dan dilakukan penilaian terhadap aset, nilai pemanfaatannya meningkat signifikan menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

“Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi, yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkap Koster.

Baca Juga :  Bupati Artha Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020 Secara Online

Selain aset di Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.

Delapan BUMD dan Perusahaan Patungan Bali
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali.

Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Koster menegaskan Bali membutuhkan wahana dan fasilitas pertunjukan seni budaya yang memadai serta bertaraf internasional. Karena itu, optimalisasi aset daerah juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor budaya dan pariwisata.

Menutup kunjungan kerja tersebut, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa tata kelola aset harus berujung pada manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Komisi II DPR RI meminta aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata diarahkan pula untuk mendukung pelestarian budaya.

Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusinya lebih dirasakan daerah, khususnya berkaitan dengan dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.

Baca Juga :  Polsek Gilimanuk Amankan Pelaku dan Ratusan Butir Pil Koplo

Sementara terkait aset tanah yang belum tersertifikasi maupun persoalan sengketa lahan, Komisi II berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus meningkatkan kinerja.

Untuk aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan, penyelesaiannya diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga menekankan pentingnya koordinasi antara BPK, BPKP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan aset, bukan hanya berhenti pada penyampaian laporan temuan.

“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Agun.

Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut menghasilkan komitmen penyelesaian yang konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas sehingga dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah lanjutan bersama pemerintah pusat.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan para anggota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Kata kunci SEO: Komisi II DPR RI, aset Pemprov Bali, BMD Bali, aset daerah Bali, Wayan Koster, BUMD Bali, lahan Nusa Dua, aset Nusa Dua, pengelolaan aset daerah, PAD Bali.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here