Balinetizen.com, Denpasar –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polres Gianyar Polda Bali memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di Kabupaten Gianyar.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum Keimigrasian di Kabupaten Gianyar.
Kerja sama Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar ini mencakup pertukaran informasi, pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Kabupaten Gianyar menjadi salah satu daerah tujuan wisata utama di Bali dengan tingginya aktivitas pariwisata dan mobilitas orang asing. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) perlu dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kerja sama dengan Polres Gianyar diharapkan dapat mempercepat penanganan informasi maupun laporan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Dengan adanya koordinasi yang semakin baik, setiap informasi maupun temuan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” kata Haryo.
Menurutnya, keberadaan orang asing di Bali pada dasarnya dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian. Namun, seluruh WNA tetap wajib menghormati serta mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran orang asing di Bali memberikan manfaat positif, namun tetap menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar tersebut.
Menurut Ramdhani, kolaborasi antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian menjadi penting untuk menghadapi dinamika aktivitas orang asing di Bali yang terus berkembang.
“Dengan sinergi yang kuat antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Ramdhani.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi terus dikembangkan melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Melalui kerja sama ini, penanganan laporan masyarakat maupun temuan terkait aktivitas orang asing di Kabupaten Gianyar diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga berkomitmen membangun kerja sama dengan berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RLS)

