Balinetizen.com, Denpasar
Proses persidangan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap kegagalan sistemik pencegahan dan penanganan bencana iklim di Bali yang dilakukan oleh Pemerintah, telah memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, upaya mediasi dalam perkara perdata merupakan mekanisme yang wajib ditempuh oleh para pihak dalam jangka waktu 30 hari kerja, dan dapat diperpanjang apabila disepakati para pihak, sebelum masuk pada pokok perkara.
Mediasi yang difasilitasi oleh I Putu Agus Adi Antara selaku hakim mediator, telah dilaksanakan pada tanggal 3 september 2026 dengan agenda mendengarkan usulan dan syarat perdamaian dari Koalisi PULIHKAN Bali, serta tanggal 10 september 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban Para Tergugat atas usulan dan syarat perdamaian yang diajukan oleh Koalisi PULIHKAN Bali.
Sebagaimana ditegaskan dalam resume mediasi, Koalisi PULIHKAN Bali pada prinsipnya tetap memberikan dan membuka ruang perdamaian dengan Para Tergugat sepanjang tujuan penyelamatan manusia dan ekosistem wilayah Bali dari bencana iklim dapat terwujud dengan segera. Adapun syarat perdamaian yang diusulkan oleh Koalisi PULIHKAN Bali tetap merujuk pada poin-poin permohonan (petitum) dalam gugatan tanpa ada satupun pengurangan, yakni:
- Penerbitan kebijakan Keadilan Iklim di tingkat nasional dan daerah;
- kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Perlindungan Lahan Produktif di kawasan Metropolitan SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) Provinsi Bali;
- Moratorium perizinan berusaha bagi investasi dan/atau proyek pembangunan yang berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali; Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan SARBAGITA Bali;
- Kebijakan Audit Lingkungan Hidup terhadap ketaatan seluruh korporasi di kawasan Metropolitan SARBAGITA Bali;
- Kebijakan mengenai uji tuntas menyeluruh (legal due diligence) yang menjadi pedoman mengikat bagi seluruh korporasi agar patuh pada standar dan prinsip HAM, kelestarian ekologi dan pencegahan terhadap perubahan iklim dalam menjalankan kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah;
- Kebijakan audit dan penegakan tata ruang secara komprehensif, sekaligus mengintegrasikannya dengan kajian mengenai kebencanaan, perubahan iklim, dan pelestarian ekologi di Kawasan SARBAGITA Bali;
- Kebijakan dalam rangka melakukan pemulihan sekaligus pencegahan terjadinya keberulangan peristiwa bencana banjir di Kawasan Sarbagita, Bali melalui sejumlah tindakan korektif di sejumlah sektor; serta
- menjalin dialog bermakna dan berkala dengan warga terdampak, dan Tim Advokasi PULIHKAN Bali dalam rangka pelaksanaan kewajiban hukum diatas
Bagi Koalisi PULIHKAN Bali, tidak ada hal yang lebih esensial saat ini selain menuntut tanggung jawab aktif dari pemerintah untuk memastikan tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa di Bali. Terlebih, Koalisi PULIHKAN Bali juga tidak menuntut kompensasi berupa ganti kerugian materi dari pemerintah, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melindungi keamanan dan keselamatan manusia serta ekosistem wilayah Bali melalui sejumlah kebijakan, sebagaimana yang dituntut oleh Koalisi PULIHKAN Bali.
“Gugatan ini diajukan dengan itikad baik untuk mewakili kepentingan jutaan masyarakat Provinsi Bali saat ini, untuk kepentingan generasi yang akan datang, sekaligus untuk setiap insan yang akan dilahirkan kembali suatu saat nanti/reinkarnasi, demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman (pro bono publico). Selain itu, gugatan ini diajukan sebagai respon atas berbagai kerusakan, kehilangan, dan kerugian yang dialami masyarakat Bali akibat peristiwa bencana iklim, sehingga segala permintaan kepada Para Tergugat dilakukan agar di waktu-waktu mendatang tidak ada lagi dampak serupa yang dirasakan oleh warga Bali”– Ignatius Rhadite, Tim Advokasi PULIHKAN Bali
“Apabila mencermati isi gugatan, sangat jelas bahwa tidak ada motivasi ekonomi yang dikehendaki oleh Para Penggugat dalam permintaannya. Para penggugat secara tulus hanya memohonkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemenuhan kewajiban hukum Para Tergugat selaku penyelenggara negara melalui sejumlah kebijakan, sebagai sarana untuk menyelamatkan warga maupun ekosistem wilayah Bali dari bencana akibat perubahan iklim.” – Suriadi Darmoko, Warga Penggugat
Dalam agenda Mediasi, Koalisi PULIHKAN Bali juga menyampaikan harapan kepada hakim mediator agar Para Tergugat prinsipal (Presiden, Menteri, DPRD, dan Kepala Daerah) dapat dihadirkan secara langsung untuk bisa mendengarkan kondisi warga yang terdampak bencana, berdialog dengan warga serta menemukan solusi terbaik dalam semangat memulihkan Bali dari bencana iklim.
“Kami berharap pemerintah yang digugat bisa hadir secara langsung di ruang persidangan, karena sejauh ini ketika kami selaku masyarakat akar rumput berkirim surat meminta audiensi atau menyampaikan pengaduan terkait
masalah yang menimpa kami tidak direspon, sehingga melalui ruang persidangan ini diharapkan ada solusi-solusi nyata yang secara langsung dapat pemerintah sampaikan di hadapan kami” – Ida Bagus Sukarya, Warga Penggugat
Atas syarat perdamaian yang diajukan Koalisi PULIHKAN Bali, pihak Tergugat telah menyampaikan tanggapannya pada 10 September 2026. Secara umum, para Tergugat mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Koalisi dengan semangat untuk memulihkan kondisi lingkungan dan ekosistem Bali. Meski demikian, Koalisi PULIHKAN Bali menyayangkan sebagian besar tanggapan yang diberikan oleh Para Tergugat masih bersifat normatif tanpa menyinggung aspek struktural yang menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di Bali. Sebagian besar Tergugat dalam tanggapannya juga tidak merespon dan memberikan penegasan apakah menerima atau menolak syarat-syarat perdamaian yang diajukan oleh Koalisi PULIHKAN Bali.
Melalui siaran pers ini, Koalisi PULIHKAN Bali menyoroti ketidakhadiran sejumlah Tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang tidak pernah hadir sejak bergulirnya sidang pertama hingga agenda mediasi berlangsung. Ketidakhadiran sejumlah pihak yang berulang kali telah dipanggil secara sah dan patut dapat dinilai sebagai bentuk keengganan dari pemerintah untuk memperbaiki dan memulihkan Bali
Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026, dengan agenda dialog dan negosiasi antara pihak Penggugat dan Tergugat mengenai point-point dalam syarat perdamaian. Koalisi PULIHKAN Bali akan terus mempelajari lebih lanjut tanggapan resume yang disampaikan Para Tergugat dan menyampaikan perkembangannya kepada publik.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Koalisi PULIHKAN Bali mengajak seluruh masyarakat Bali untuk turut mendukung gerakan perjuangan pemulihan Bali, demi terwujudnya kehidupan yang aman, adil, dan lestari bagi seluruh masyarakat. (rls)

