Balinetizen.com, Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng pada Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Jetua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, Bupati Buleleng dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Buleleng, para Direktur BUMD, Tenaga Ahli, serta undangan lainnya.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas kerja sama yang terjalin harmonis dan sinergis dalam mengawal tahapan perencanaan serta penganggaran daerah.
Menurutnya penyesuaian anggaran pada tahun 2026 ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian semester pertama pelaksanaan APBD serta mempertimbangkan perubahan asumsi-asumsi makro. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA awal, pergeseran anggaran antarunit/kegiatan, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
Dalam usulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, ditargetkan beberapa indikator makro daerah, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,35–5,75 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,02 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,20, indeks gini 0,2870, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,50 persen.
Secara ringkas, gambaran Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang disampaikan meliputi: Pendapatan Daerah Dirancang sebesar Rp2,64 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp42,31 miliar lebih (1,63%) dibandingkan APBD Induk (Rp2,60 triliun lebih). Peningkatan ini ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13,28 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp29,03 miliar lebih.
Belanja Daerah: Dirancang sebesar Rp2,73 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp134,24 miliar lebih (4,67%) dibandingkan APBD Induk (Rp2,87 triliun lebih).
Dengan proyeksi tersebut terjadi defisit sebesar Rp96,32 miliar lebih, yang mengalami penurunan sebesar Rp176,56 miliar lebih (64,70%) dibandingkan APBD Induk (Rp272,89 miliar lebih). Yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah, sehingga rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 ini menerapkan prinsip anggaran berimbang.
Fokus kebijakan anggaran pada anggaran perubahan ini berorientasi pada efektivitas dan efisiensi, yakni dengan melakukan realokasi anggaran dari pos belanja yang kurang efektif ke pos yang lebih produktif, sembari tetap menjaga penganggaran belanja wajib dan program prioritas daerah.
Menanggapi penyampaian Nota Pengantar tersebut, selanjutnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dan membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggran 2026 sebagai acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026. GS

