Team Yustisi Kabupaten Buleleng Ciduk 20 Orang Pelanggar Prokes Saat Melaksanakan Penertibah di Wilayah Kota Singaraja

0
345
Pengecekan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, SH., MM. Dalam giat ini, personel yang terlibat di team yustisi.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Team Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) pada Senin (5/10/2020) melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Pengecekan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, SH., MM. Dalam giat ini, personel yang terlibat di team yustisi untuk pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tempat tugas, yakni di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani Singaraja. Dilakukannya diilokasi tersebut, berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi covid-19.

Penindakan kali ini menemukan 20 orang yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Dengan rincian, 2 orang di tilang oleh petugas Satpol PP dan sisanya 18 orang diberikan teguran secara humanis.

Kabag Ops Polres Buleleng Wiranata Kusuma mengatakan kegiatan penegakkan Pergub dan Perbup ini, akan terus dilaksanakan. Dimana maksud dan tujuannya, disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid-19.

“ Kita tetap mengedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, namun tidak mengenyampingkan penegakkan hukum.“ ucapnya tegas seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S. I. K, MH. GS

 

Editor : SUT

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Kegiatan Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here