Balinetizen.com, Denpasar
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengusulkan penguatan peran Lembaga Legslatif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu poin utamanya adalah mendorong pelibatan DPRD dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penunjukan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan mutasi pejabat daerah serta pengisian posisi strategis di BUMD berada sepenuhnya di tangan kepala daerah selaku pimpinan eksekutif. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai dari DPRD.
“DPRD menurut kami perlu diberikan penguatan terkait bagaimana setiap adanya mutasi pejabat dari eselon II sampai eselon IV, perpindahan pegawai di daerah, termasuk kepala dinas, serta pengisian komisaris dan direksi BUMD,” tegas Siswanto usai membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Wilayah Tengah dan Timur di Denpasar, Rabu (29/7/2026).
Siswanto menegaskan bahwa gagasan ini bukan bertujuan untuk mengambil alih hak prerogatif eksekutif, melainkan untuk memperkuat fungsi checks and balances. Pelibatan DPRD dinilai penting agar proses pengangkatan dan pergeseran jabatan berjalan secara akuntabel, objektif, dan transparan.
Pengawasan Mutasi ASN: Mendorong keterbukaan dalam rotasi pejabat eselon II hingga eselon IV serta pemindahan pegawai daerah.
Transparansi BUMD: Memastikan proses seleksi direksi dan komisaris BUMD dilakukan secara terukur dan professional.
Mencegah Potensi Penyalahgunaan: Menghindari penunjukan posisi strategis berdasarkan preferensi subjektif tanpa pengawasan.
“Dengan begitu, kita memiliki fungsi kontrol dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pengisian jabatan ASN maupun direksi dan komisaris BUMD,” tambahnya.
Ia menilai, tanpa adanya kontrol lembaga legislatif, kebijakan pergeseran posisi berpotensi memicu berbagai masalah dalam tata kelola birokrasi. Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong kepala daerah agar lebih cermat memilih figur yang kompeten dan tepat sasaran.
Inisiatif ini menjadi salah satu rekomendasi strategis ADKASI dalam memperkuat kelembagaan DPRD, sehingga fungsi utama lembaga—yaitu legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (oversight)—dapat berjalan lebih optimal demi tata kelola pemerintahan daerah yang efisien.(Ags)

