Balinetizen.com, Denpasar –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali mengajukan kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah mulai Tahun Anggaran 2027. Jika disetujui pemerintah pusat, total anggaran Banpol di Bali diperkirakan meningkat dari sekitar Rp24 miliar menjadi Rp35 miliar.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali, I Made Arta Negara mengatakan usulan kenaikan tersebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang TAPD dan disepakati, sehingga prosesnya dilanjutkan dengan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Arta Negara, usulan kenaikan Banpol mempertimbangkan aspirasi partai politik serta kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai masih cukup baik untuk mendukung peningkatan bantuan tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan dana Banpol hampir Rp24 miliar dengan skema Rp10 ribu per suara sah bagi enam partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bali.
Partai penerima Banpol terbesar adalah PDI Perjuangan dengan perolehan 1,44 juta suara sah dan total bantuan mencapai Rp14,46 miliar.
Sementara itu, Partai Gerindra menerima Rp3,24 miliar dari 324 ribu suara sah, Partai Golkar memperoleh Rp1,85 miliar dari 185 ribu suara sah, Partai Demokrat menerima Rp1,52 miliar dari 152 ribu suara sah, Partai NasDem mendapatkan Rp853,35 juta dari 85 ribu suara sah, dan Partai Solidaritas Indonesia menerima Rp582,17 juta dari 58 ribu suara sah.
Arta Negara menjelaskan, kenaikan Banpol diharapkan dapat memperkuat pendidikan politik masyarakat di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks.
“Kita melihat masyarakat perlu terus diedukasi agar memiliki pemahaman tentang demokrasi, berpikir kritis, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk soal pemilu dan partisipasi politik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana Banpol sesuai regulasi diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik. Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kesekretariatan partai seperti administrasi, gaji pegawai, listrik, dan biaya operasional lainnya.
Kesbangpol Bali juga memastikan pengawasan penggunaan dana dilakukan secara ketat bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap partai diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun sebagai syarat pencairan dana berikutnya.
“Kalau memang tidak disiplin dalam pertanggungjawaban, apalagi ada temuan, tentu ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bali selama ini termasuk daerah tercepat secara nasional dalam proses pelaporan dan pencairan Banpol. Pada 2026, pencairan dana telah tuntas pada akhir Februari hingga awal Maret setelah seluruh laporan partai dinyatakan lengkap.
Saat ini, usulan kenaikan Banpol menjadi Rp15 ribu per suara sah masih dalam proses pembahasan di Kemendagri setelah pihak Kesbangpol Bali dipanggil untuk melakukan pembahasan pada April lalu.(ags)

