Balinetizen.com, Badung
Kepolisian Polisi Kuta Selatan, Badung, Bali menangkap I Gede Wijaya, pemilik kafe Uncle Benz yang berlokasi di Jalan Balangan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Johnston Mccallum Scott (40) pada Kamis (23/2/2023) dinihari.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologi tewasnya Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Johnston Mccallum Scott, 40 tahun yang dihantam kursi di kafe Uncle Benz Cafe, milik I Gede Wijaya (IGW), di Jalan Pantai Balangan No.16 Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis dinihari.
Menurut Kapolresta, korban datang ke cafe milik pelaku yang tidak jauh dari tempat tinggal korban di Vila Monyet, Jalan Balangan, Gang Mangga, Kuta Selatan, Badung.
Keduanya katanya, saling mengenal dalam jangka waktu dua hari.
“Si IGW ini pemilik warung Uncle Benz di Balangan, pelaku emosi sesaat karena pada saat kejadian yang bersangkutan saat minum bersama pelaku dikencingi dan berbuat onar di warung pelaku,” katanya saat rilis di Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Korban sendiri datang ke Bali dalam rangka berlibur bersama istrinya yang orang Bali berinisial NNP.
Sementara itu, pelaku I Gede Wijaya mengaku bahwa ia emosi saat korban mengencingi kakinya.
“Kaki kiri saya dikencingi ya namanya mabuklah, lost control, saya coba kasih tahu baik-baik, tapi dia malah masuk ke warung dan melempar gelas,” ungkapnya.
Kemarahan pelaku memuncak ketika korban hendak melemparnya dengan kursi yang terbuat dari kayu.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi Putra menambahkan bahwa, korban ditemukan oleh istrinya dalam kondisi berdarah dengan kepala berdarah di kafe.
“Saat itu dinihari jadi sepi tidak ada orang. Jadi dia karena mabuk ya udah tutup warung dibiarkan gitu aja korbannya dan bisa ditangkap berkat laporan saksi istri korban Ni Nyoman Purnianti, yang mencari korban hingga larut malam tak kunjung pulang,” tukasnya.
Pelaku katanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta : Tri Prasetiyo

