Bacaleg Berkurang, KPU Jembrana Terima Dokumen Hasil Perbaikan Bacaleg

0
286

 

Balinetizen.com, Jembrana 

KPU Kabupaten Jembrana telah menerima berkas atau dokumen perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu, hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan bacaleg.

“Batas akhir mengajukan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota dewan Jembrana tanggal 9 Juli kemarin. Dari 17 parpol yang mengajukan bacaleg semua sudah menyerahkan dokumen hasil perbaikan” terang Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Adi Sanjaya, Senin (10/9/2023).

Di Jembrana kata dia, dari 18 parpol peserta pemilu hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan nama-nama bacaleg. “Partai Garuda memang sedari awal tidak mengajukan bakal calon anggota dewan,” jelasnya.

Bacaleg disebutnya, dimungkinkan akan berkurang dari jumlah awal pendaftaran sebanyak 462 menjadi 446 bacaleg atau bahkan berkurang lagi. Namun untuk jumlah pastinya akan diketahui setelah tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan syarat bacaleg rampung.

“Sebelumnya kita sudah memberitahukan apa-apa saja yang harus diperbaiki parpol. Ini yang akan kita cek kembali. Vermin perbaikan syarat bacaleg mulai hari ini, 10 Juli sampai 31 Juli 2023,” ungkapnya.

Pengajuan dokumen hasil perbaikan syarat juga dilakukan terhadap bacaleg yang telah memenuhi syarat. Karena akan dilakukan verifikasi kembali terhadap bacaleg dari masing-masing parpol. “Kalau penambahan tidak mungkin. Yang mungkin, bacaleg berkurang. Kemungkinan lainnya pergantian caleg atau perubahan nomor urut,” ujarnya.

Menurutnya sebelum menginjak pada proses daftar calon sementara (DCS) akan ada proses pencermatan dari masing-masing parpol. Proses pencermatan ini mencermati apakah bacaleg sudah sesuai atau belum. Misalnya poto, nomor urut arau memang ada pergantian bacaleg. “Kalau pergantian bacaleg harus mendapat persetujuan dari parpol tingkat pusat,” sebutnya.

Disinggung apakah ada mantan narapidana (napi) yang menjadi bacaleg, menurutnya, ada. Namun berapa jumlahnya, belum diketahui. Demikian juga terkait honorer dan kepala lingkungan. “Kami tahunya juga setelah parpol mengajukan dokumen hasil perbaikan syarat bacaleg. Kalau jumlah, belum tahu,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Suwirta Launching Aplikasi Bank Sampah Guna Bangsa di Desa Gunaksa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here