Balinetizen.com, Gianyar
Sebagai bagian dari komitmen pelestarian satwa liar dan pemulihan populasi spesies asli Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai KSDA Bali berhasil melaksanakan repatriasi 40 ekor burung Perkici Dada Merah subspesies Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari Inggris ke Indonesia.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Balai KSDA Bali dengan dua lembaga konservasi terakreditasi, yakni PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III di Gianyar, Bali. Proses repatriasi juga mendapat dukungan dari organisasi internasional World Parrot Trust, yang memfasilitasi pemulangan burung dari Paradise Park, sebuah wildlife sanctuary di United Kingdom.
Sebanyak 20 ekor burung Perkici Dada Merah diterima oleh PT. Taman Burung Citra Bali dan 20 ekor lainnya oleh PT. Taman Safari Indonesia III. Seluruh burung akan menjalani masa karantina, rehabilitasi, dan adaptasi sebagai bagian dari program konservasi eks-situ yang dirancang secara terukur. Hasil dari proses breeding diharapkan dapat dilepasliarkan secara bertahap di habitat alaminya di kawasan hutan Bali.
Perkici Dada Merah merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan:
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU Nomor 32 Tahun 2024
Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Kategori Endangered (EN) menurut IUCN Red List
Burung ini terancam punah akibat perusakan habitat dan perdagangan ilegal satwa eksotik. Oleh karena itu, repatriasi menjadi langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar Indonesia.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemulangan satwa ke habitat asalnya, tetapi juga memperkuat kolaborasi internasional dalam konservasi dan penegakan hukum atas perdagangan ilegal satwa liar.
“Ini bukan hanya tentang membawa pulang satwa ke habitat asalnya, tetapi juga tentang memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar,” tegas Ratna, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Upaya repatriasi ini diawali sejak 2022 oleh PT. Taman Burung Citra Bali, dengan melakukan survei di kawasan hutan Batukaru. Berdasarkan masukan masyarakat, burung lokal yang disebut “Atat Bali” dulunya umum ditemukan, namun kini hampir punah. Identifikasi ilmiah menunjukkan bahwa Atat Bali adalah Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchlli).
Seluruh proses pemulangan satwa dilakukan sesuai standar kesejahteraan hewan, regulasi karantina, dan prosedur keamanan penerbangan. Setibanya di Indonesia, burung-burung ditempatkan di fasilitas karantina masing-masing lembaga konservasi, di bawah pengawasan dokter hewan dan tim konservasi berpengalaman.
Ayudis Husadhi, Husbandry Manager PT. Taman Safari Indonesia III, menyatakan komitmennya dalam menjalankan rehabilitasi dan breeding burung ini sesuai standar tertinggi. Ia berharap program ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memahami bahwa satwa endemik bukan untuk diperdagangkan, tetapi untuk dilindungi dan dikembalikan ke alam.
Balai KSDA Bali menyampaikan terima kasih atas sinergi seluruh pihak yang terlibat, termasuk:
Kedutaan Besar RI di London
Otoritas CITES Inggris
Badan Karantina Indonesia
Bea Cukai Denpasar
PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai
Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK
Tim teknis dari PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III
Repatriasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi satwa liar, sekaligus memperkuat kerja sama global dalam pelestarian satwa endemik Indonesia.(rls)

