Balinetizen.com, Denpasar
Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali mencuat di tengah meningkatnya tekanan terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan Pulau Dewata. Isu ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa, Sabtu (11/4/2026) di Gedung Merdeka Warmadewa College.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, akademisi Universitas Warmadewa Dr. I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyoroti semakin besarnya tekanan pembangunan pariwisata terhadap daya dukung Bali. Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.
“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai pulau kecil, Bali harus memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan serta jumlah wisatawan yang bisa ditampung. Untuk itu, ia mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan sebagai langkah strategis dalam mengevaluasi tata ruang secara menyeluruh.
“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai bahwa persoalan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk maraknya penguasaan lahan oleh investor dalam skala besar.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa penataan ruang di Bali harus melibatkan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” katanya.
Selain itu, Supartha juga menggarisbawahi pentingnya mempertahankan filosofi pembangunan Bali yang berlandaskan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Meski berbagai regulasi telah disusun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.
Dalam upaya pengendalian tata ruang, Pansus TRAP saat ini juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegas Supartha.
Selain pengendalian lahan, Pansus TRAP juga mendorong pembatasan ekspansi pembangunan secara horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang tetap berbasis pada nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Diskusi ini menjadi refleksi penting bahwa Bali kini berada di persimpangan antara pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan keberlanjutan lingkungan. Wacana moratorium pun muncul sebagai salah satu opsi strategis untuk memastikan pembangunan tetap terkendali dan tidak mengorbankan masa depan Pulau Dewata. (iwo)

