Balinetizen.com, Badung –
Kompleksitas isu keimigrasian di Bali mulai dari fenomena nomaden digital, penyalahgunaan visa, hingga eksodus warga negara asing (WNA) akibat konflik geopolitik dunia mendorong perubahan pendekatan dan strategi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menggandeng Universitas Udayana (Unud) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menekankan pengembangan riset, kurikulum, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman yang diwakili Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, bersama Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana.
Acara berlangsung di Aula Theatre Lecture Building Lantai 3 Unud, Jimbaran, Bali, Selasa (2/12/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat mulai dari Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan, perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, hingga unsur Forkopimda.
Pada kesempatan yang sama, PKS serupa juga ditandatangani dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Klungkung.
Inti kerja sama lima tahun ini adalah pembentukan Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT) di lingkungan Fakultas Hukum Unud. IMPACT menjadi pusat penelitian kebijakan keimigrasian pertama di Indonesia yang secara khusus mengkaji dinamika orang asing dari perspektif hukum, ekonomi, hingga budaya.
“Kebijakan selektif Imigrasi tidak bisa lagi mengandalkan insting. Semua harus berbasis bukti dan kajian akademik,” tegas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Lewat IMPACT, isu-isu sensitif seperti penyalahgunaan visa kerja, praktik nominee dalam investasi properti, serta penanganan WNA dari negara konflik akan diteliti secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menegaskan PKS tidak berhenti pada riset. Universitas akan memasukkan isu keimigrasian ke dalam kurikulum, salah satunya melalui mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian pada Program Magister Hukum.
Aspek kerja sama lain mencakup:
Dosen praktisi dari Ditjen Imigrasi sebagai pengajar dan penguji tesis/disertasi
Beasiswa S2 dan S3 bagi pegawai imigrasi
Kolaborasi riset hukum dan kebijakan keimigrasian
Program pengabdian masyarakat dan Kampus Berdampak, termasuk edukasi antipraktik nominee dan patroli siber intelektual.
Yuldi Yusman menyoroti Bali sebagai episentrum pergerakan orang asing. Hingga September 2025, tercatat 5.297.869 kunjungan WNA, dan diproyeksikan mencapai 7 juta pengunjung hingga akhir tahun.
Namun, lonjakan ini turut memunculkan tiga persoalan utama:
1. Penyalahgunaan visa untuk bekerja
Masuk sebagai wisatawan, namun melakukan aktivitas profesional tanpa izin kerja.
2. Overstay kronis
Denda Rp1.000.000 per hari dianggap kecil oleh sebagian WNA berpenghasilan tinggi.
3. Pelanggaran norma budaya dan investasi ilegal
Termasuk praktik nominee yang mengancam kedaulatan ekonomi Bali.
Sebagai solusi, Imigrasi menerapkan Smart Immigration dengan:
E-Visa dan e-VoA
Autogate biometrik terkoneksi data kependudukan
Vetting berbasis intelijen hukum
Namun Yuldi menegaskan, teknologi saja tidak cukup.
“Perguruan tinggi dan mahasiswa harus menjadi mitra strategis. Mereka dapat melakukan patroli siber, memantau aktivitas digital nomad, hingga membantu mendeteksi bisnis ilegal yang dilakukan WNA,” ujarnya.
Kakanwil Imigrasi Bali, Parlindungan, memastikan layanan imigrasi akan diperkuat melalui pendirian kantor baru.
“Harapan kami dengan adanya empat kantor di penjuru angin, layanan menjadi maksimal. Idealnya setiap kabupaten memiliki kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Melalui IMPACT, kolaborasi akademik dan birokrasi ini menjadi babak baru pengelolaan keimigrasian di Bali: lebih cerdas, berbasis data, dan melindungi kedaulatan hukum sekaligus kepentingan ekonomi daerah sebuah transformasi strategis untuk masa depan Bali di panggung global.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

