Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika skala besar di kawasan Denpasar Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Guruh Krisna Adi Putra (36) bersama barang bukti sabu dengan berat total mencapai 2,3 kilogram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Banjar Marga Jati, Desa Pemecutan Kaja, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Cokroaminoto.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu 13 Mei 2026 dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Rina saat memberikan keterangan pada Kamis (21/5/2026).
Saat menggeledah lokasi pertama, polisi menemukan sebuah tas belanja hitam bertuliskan “Mekdi”. Di dalam tas tersebut, terdapat enam paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan berat total 2.375,96 gram bruto. Sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi juga turut disita.
Tidak berhenti di Denpasar, tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka lainnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas menyasar sebuah kamar kos di Gang Bluncat, Jalan Batubulan, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan berbagai alat pendukung pengemasan narkotika, antara lain: Satu bendel plastik klip bening kosong, Timbangan digital merek Idealife dan Satu sendok plastik warna putih yang diduga sebagai alat takar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Guruh Krisna Adi Putra memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang misterius yang nomor WhatsApp-nya disimpan dengan nama “AKBP”.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap identitas asli di balik kontak tersebut serta melacak jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih luas.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan tindak pidana narkotika.(Ist)

