Balinetizen.com, Badung
Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni hingga Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, memimpin langsung kegiatan ini, dihadiri oleh sekitar 50 orang dari berbagai instansi terkait, termasuk unsur Pemkab Badung, DPRD Badung, Kodim, Pengadilan Negeri, BNNK, hingga pihak Desa Mengwitani.
Menurut Kajari Badung, Suseno, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara tindak pidana narkotika dengan nilai mencapai Rp1.288.149.000 (Rp1,2 Miliar lebih).
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis narkotika, seperti ganja, tembakau sintetis, ekstasi, sabu-sabu, kokain, hasis, dan psikotropika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Ganja: 3.129,04 gram/58 mililiter
Tembakau sintetis: 22,22 gram
Ekstasi: 175,71 gram
Sabu-sabu: 249,27 gram
Kokain: 246,61 gram
Hasis: 335,26 gram
Psikotropika: 70.674 butir/0,86 gram
Selain itu, terdapat 50 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen, dan barang-barang lainnya.
Kajari Badung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya untuk menjaga keadilan dan keamanan.
“Barang bukti ini berasal dari perkara-perkara yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap, sebagai wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana,” tandasnya usai pemusnahan, Rabu 22 November 2023. (Tri Prasetiyo)

