Bea Cukai dan Sat Pol PP Jembrana Amankan Ratusan Rokok Ilegal

0
265

 

Balinetizen.com, Jembrana

Ratusan bungkus rokok ilegal diamankan tim gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Jembrana bersama Bea Cukai Denpasar. Operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal menyasar toko dan warung di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi Jumat (17/11/2023) mengatakan sidak atau operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dilaksanakan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Jembrana banyak beredar rokok ilegal.

Operasi selama dua hari, Kamis (16/11/2023) dan Jumat (17/11/2023) dilaksanakan dengan menyasar 22 toko dan warung di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana.

“Sampai hari ini total ada 677 bungkus rokok ilegal yang kita amankan,” ujarnya.

Rokok ilegal tersebut, kata dia, dari berbagai merk. Diantaranya 35 bungkus rokok buana, 334 bungkus rokok velar, 297 bungkus rokok bulsini, 9 bungkus rokok bold uc dan 2 bungkus rokok bigbed bold. “Semuanya disita oleh pihak Bea Cukai Denpasar sebagai barang bukti,” tandasnya.

Menurutnya kepada pemilik toko atau warung yang kedapatan menjual rokok ilegal pihak Bea Cukai telah memberikan surat peringatan sekaligus memberikan himbauan agar tidak lagi menjual rokok ilegal. “Operasi ini akan terus berlanjut. Karena disinyalir masih banyak toko dan warung yang menjual rokok ilegal” imbuhnya.

Rokok ilegal dimaksud adalah rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan perbedaan pada pita cukai, baik SKT (Sigaret Kretek Tangan) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin). (Komang Tole)

Baca Juga :  DPRD Bali Ingatkan Kalangan Hotel agar Tak Jual Paket Nyepi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here