Balinetizen.com, Gianyar –
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis mephedrone di sebuah vila di Vila de Bale Marcapada, Banjar Banda, Desa Saba, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 7,3 kilogram mephedrone yang diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp43,8 miliar, jika dihitung dengan harga sekitar Rp6 juta per gram.
Operasi pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Kamis (5/3/2026) hingga Jumat (6/3/2026).
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua warga negara Rusia, yakni NT (29) dan TS (34). Sementara itu, satu perempuan WNA berinisial SK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini totalnya 7,3 kilogram. Harga per gramnya sekitar Rp6 juta, silakan dikalikan saja,” ungkap Roy saat press release di lokasi vila, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, narkotika sintetis jenis mephedrone tersebut tidak dijual secara bebas, melainkan diduga dipasarkan terbatas kepada komunitas warga Rusia di Bali.
“Jenis ini harganya setara kokain dan biasanya dipasarkan secara eksklusif,” jelasnya.
Mephedrone yang diproduksi di laboratorium ilegal tersebut ditemukan dalam dua bentuk, yakni padat dan cair. Cara penggunaannya mirip dengan sabu, yakni dapat dihisap atau dibakar.
Berawal dari Paket Mencurigakan dari China
Roy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari China menuju Kantor Pos di Gianyar pada Januari 2026 dengan menggunakan identitas palsu.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan.
Hingga akhirnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas berhasil mengamankan NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Saat penangkapan, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.
Mobil Pelaku Berisi Bahan Produksi Narkoba
Petugas kemudian menggeledah mobil LCGC milik tersangka. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Beberapa di antaranya adalah:
Jerigen putih
Jerigen biru berisi ethyl acetate
Botol kaca bertuliskan happy growth
Alkohol 96 persen
Botol mineral hijau
Botol bertuliskan methylamine
Filter dan botol kaleng
Botol bertuliskan AG+ silver
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Gianyar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Citric acid
Dichloromethane
Methylamine
Hydrobromic acid
Cairan kimia dalam jerigen
Plastik klip berisi kristal putih diduga mephedrone
Timbangan digital
Masker respirator
Fruit dryer
Erlenmeyer hisap 2 liter
Syringe 20 ml
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai wadah yang masih berisi residu produksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di laboratorium ilegal tersebut dipastikan merupakan mephedrone yang termasuk narkotika golongan I.
Narkotika sintetis ini diketahui memiliki efek halusinasi dan stimulan dengan durasi pengaruh sekitar 3,5 jam.
Roy menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga kuat dipasarkan kepada komunitas warga Rusia yang berada di Bali.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar bernama Wirda mengaku tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di vila tersebut.
Ia hanya sempat melihat seorang perempuan asing di kawasan itu sekitar tiga minggu terakhir.
“Kalau tidak salah tiga minggu belakangan saya lihat wanita bule itu, pakai mobil Ayla putih,” ujarnya.
Menariknya, menurut Roy, para pelaku tidak tinggal di vila yang dijadikan laboratorium, melainkan tinggal di lokasi lain untuk menghindari kecurigaan warga.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

