Balinetizen.com, Denpasar
Panitia The People’s Water Forum (PWF) bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan acara PWF pada 20 – 23 Mei 2024 di Hotel Orenjji Denpasar ke Mapolda Bali.
Tindakan represif (tekanan, kekangan, atau penindasan) yang dilakukan oleh sekelompok ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) termasuk penutupan akses keluar masuk lokasi, penghalangan terhadap jurnalis, perampasan karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan, telah menjadi sorotan utama.
Rezky Pratiwi selaku Perwakilan Panitia PWF dan juga dari Koalisi Bantuan Hukum untuk Demokrasi/LBH Bali menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif untuk mengusut semua tindakan pidana yang dilaporkan, termasuk keterlibatan pejabat atau aparat dalam mobilitasi ormas, Satpol PP, dan kelompok lainnya di lokasi.
Dengan setidaknya 3 tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan hak konstitusional masyarakat dan menghindari tindakan-tindakan anti demokrasi di masa mendatang.
Selain itu, catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia semakin bertambah dengan adanya represi terhadap kegiatan PWF, yang merupakan forum kritis rakyat atas World Water Forum (WWF).
“Perlu diingat bahwa tindakan represif semacam ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, telah terjadi insiden serupa pada acara-acara internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (WB-IMF) di Bali pada tahun 2018, serta serangkaian pembungkaman kegiatan masyarakat sipil pada KTT G20 di Bali pada 2022,” ungkapnya dalam keterangan resminya di Denpasar Selasa 28 Mei 2024.
Akibat represi yang terjadi, agenda yang direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik, menyebabkan sejumlah peserta, termasuk perempuan dan lansia, mengalami masalah kesehatan akibat isolasi yang berkepanjangan. Kerugian materiil juga terjadi akibat dirampasnya karya seni.
Karena itu, dalam rangka penegakan hukum dan pemenuhan hak konstitusional, pihaknya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Bali, dan Komnas HAM untuk segera bertindak mengusut dan menegakkan keadilan terkait insiden tersebut.(Tri Widiyanti)

