Bupati Briefing mengenai Penerapan Perda No. 5 Tahun 2018 di Nusa Penida

Keterangan foto: Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang masih dalam masa pemulihan kesehatan mengadakan Briefing terkait penerapan Perda Retribusi Pariwisata di wilayah Nusa Penida  bertempat di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, pada Minggu (30/06/2019) kemarin pagi/MB

(Balinetizen.com) Klungkung –

Terhitung mulai senin 1 Juli 2019 besok, semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan, yang  masing-masing Rp. 25.000/orang dewasa dan Rp. 15.000/anak-anak. Masing-masing di pulau Nusa Penida di pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2. Sedangkan di Pulau Lembongan masing-masing di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

Terkait hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang masih dalam masa pemulihan kesehatan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengadakan Briefing terkait penerapan Perda Retribusi Pariwisata di wilayah Nusa Penida  bertempat di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, pada Minggu (30/06/2019) kemarin pagi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menyatakan sudah melakukan pembinaan kepada petugas yang nantinya akan mengadakan Pungutan Retribusi tersebut. Terkait kesiapan yang lain, seperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan.

 “Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi yang akan dilaksanakan besok sudah siap”, Ujar Sukasta.

Dalam briefing tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Camat Nusa Penida I Komang Widiasa untuk membantu kelancaran proses Pungutan retribusi. Dan meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra agar petugas yang ditugaskan bersama dengan petugas pungutan retribusi, agar dapat menjaga lalu lintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan. Serta melalui Dinas Pariwisata, meminta Kepada Petugas Pungutan, Apabila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi tersebut , Bupati Suwirta meminta petugas untuk mencatat ID dari Pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran.

“Karena Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku”, ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengingatkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta untuk melatih cara melakukan pungutan retribusi dengan menggunakan cara yang berlandaskan Gema Santi Dan mengingatkan kepada instansi terkait guna memperlancar proses pungutan retribusi, agar dalam melaksanakan Pungutan, petugas pungutan didampingi anggota Satpol PP, Kepolisian setempat ,Dinas  Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.  

Turut hadir dalam Briefing tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta, serta instansi terkait lainnya. 

Sumber: Humas Pemkab Klungkung


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Buleleng Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

  Balinetizen.com, Buleleng Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,...

Hak Jawab Pemberitaan, PT. Jimbaran Hijau Atas Berita Bohong, Sesat dan Menyesatkan yang Disebarkan I Wayan Bulat CS

  Balinetizen.com, Denpasar Terkait pemberitaan berjudul ‘Ngadu’ ke DPRD Bali: Warga...

Orang Tua Waspada! Penculikan Anak SD di Denpasar Terungkap, Ini Modusnya

    Balinetizen.com, Denpasar Kasus penculikan anak yang menghebohkan Denpasar Selatan akhirnya...

Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran LPG 3 Kg Amankan Pasokan di Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400...

Thomas A.M. Djiwandono Diangkat Sebagai Anggota Dewan Kehormatan OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan

    Balinetizen.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai...

Bappeda Buleleng Gelar Rapat Persiapan Musrenbang RKPD 2026 Rencanakan Usung Delapan Agenda Prioritas

  Balinetizen.com, Buleleng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng menggelar...

Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai , Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

  Balinetizen.com, Jembrana Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran...

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories