Balinetizen.com, Buleleng
Tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam meminimalisasi potensi sengketa proses pada penyelenggaraan Pemilu. Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Bali menekankan pentingnya partai politik menjaga tertib administrasi sejak masa non-tahapan hingga tahapan Pemilu berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan Bawaslu Buleleng di kantornya, Senin (29/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng serta perwakilan partai politik di Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Sutrawan mengatakan bahwa komunikasi yang intensif antara penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, bersama partai politik perlu terus dibangun, terutama pada masa non-tahapan. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memberikan ruang bagi partai politik untuk memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi sebelum tahapan pendaftaran peserta Pemilu maupun pencalonan dimulai.
Ia mengungkapkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa proses sering kali berawal dari persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak dini. Kabupaten Buleleng sendiri pernah menangani sengketa proses pada Pemilu 2014 maupun 2019 sehingga pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh partai politik.
“Semakin tertib administrasi yang dimiliki partai politik, semakin kecil potensi sengketa proses yang akan muncul pada saat tahapan berlangsung. Karena itu, kami berharap seluruh partai politik mulai mempersiapkan persyaratan sejak dini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sutrawan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan partai politik untuk memastikan keabsahan data keanggotaan, menghindari keanggotaan ganda, serta memperhatikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek administrasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Sutrawan juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses merupakan salah satu kewenangan Bawaslu. Namun demikian, di awal Bawaslu selalu mengedepankan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya sengketa proses.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat komunikasi dengan partai politik di masa non-tahapan. Menurutnya, forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.
Carna menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus yang dilakukan adalah pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan partai politik sejak dini.
“Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kami memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan masa ini untuk memastikan data dan administrasi organisasinya selalu mutakhir, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik,” kata Carna.
Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara Bawaslu, KPU, dan partai politik dapat terus diperkuat sebagai modal bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. GS

