Cinta Indonesia, 15 WNA Jalani Tes Kewarganegaraan di Bali

0
125

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menguji pengetahuan nasional 15 WNA yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (04/06/2024).

Sebanyak 15 WNA tersebut terdiri dari 12 Warga Negara Jepang, 2 Warga Negara Amerika Serikat, dan 1 Warga Negara Belgia.

Seluruh pemohon adalah anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran dan mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Para WNA ini mengaku ingin menjadi WNI karena kecintaan mereka terhadap Indonesia dan keinginan untuk berkontribusi dalam memajukan negara ini.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, dan tim verifikator yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

Tim verifikator mengajukan berbagai pertanyaan kepada para WNA terkait pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal. Pramella bersama tim verifikator menilai bahwa secara formal, seluruh WNA tersebut memenuhi syarat.

Namun, verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas akan dilakukan sebelum permohonan kewarganegaraan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Kepada pemohon, agar permohonan dapat diteruskan, diharapkan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan untuk diajukan ke pusat,” pesan Pramella, Selasa 4 Juni 2024.(Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Berkolaborasi Masalah Sampah, Pemkab Jembrana Terima Kunjungan Pemkab Malang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here