Balinetizen,com, Denpasar
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan, pelaku pencurian kartu kredit sekaligus penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia.
Korban berinisial BTC (57), seorang pensiunan polisi asal Perth, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu hotel kawasan Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K menjelaskan, pelaku awalnya mencuri kartu kredit korban saat korban tertidur di hotel lain. Kartu tersebut digunakan pelaku untuk bertransaksi hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp125 juta.
“Ketika korban meminta kembali kartu kredit dan uangnya, pelaku justru melakukan penganiayaan dengan menggigit lengan kiri korban hingga luka robek,” ungkap IPTU Matheus, Rabu (3/9/2025).
Merasa dirugikan dan dianiaya, korban melapor ke Polsek Kuta. Tim opsnal dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan masyarakat maupun wisatawan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang dapat berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegas Kompol Agus Riwayanto Diputra.(rls)

