Balinetizen.com, Jembrana
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah toko emas di wilayah Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Bali. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku dan barang bukti berupa kalung emas yang diperkirakan senilai Rp.10.4 juta berhasil diamankan.
Aksi pencurian perhiasan terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.24 Wita. Pemilik toko emas yang ada di Pasar Umum Negara Bahagia mengetahui satu kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 dengan berat 8 gram hilang setelah dilakukan pengecekan barang dagangan. Atas kejadian tersebut pemilik toko kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan terduga pelaku pencurian mengarah kepada seorang perempuan berinisial R (37) dari Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. Aksinya terekam kamera CCTV yang ada di toko tersebut.
“Terduga pelaku dengan inisial R dan barang bukti perhiasan emas diamankan di rumahnya, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengakui telah mengambil kalung tersebut. “Modusnya terduga pelaku berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas. Saat korban lengah, kalung kemudian dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakan terduga pelaku,” terangnya.
Selain kalung emas, pihaknya juga mengamankan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutnya saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan terduga pelaku dengan kemungkinan kejadian lainnya,” ungkapnya.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan usaha. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110. (Komang Tole)

