Sindikat Narkoba Jalur Darat di Bali Bongkar, 22 Tersangka Ditangkap, Kuta Utara Jadi Sarang

0
36

Balinetizen.com, Badung

Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Badung berhasil membongkar 17 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 21 pria dan satu wanita.

​Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sembilan di antaranya adalah residivis kasus serupa.

​”Untuk warga negara asing, nihil. Dari pengungkapan tersebut terdapat sembilan orang residivis,” tegas AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

​Petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti bernilai ratusan juta rupiah yang siap edar di wilayah Bali:

​Ganja: 1.991,08 gram neto (hampir 2 kg)

​Sabu-Sabu: 157,68 gram neto

​Ekstasi: 26 butir

​Tembakau Sintetis: 1,48 gram neto

​Total Nilai Ekonomis: Rp475.700.000

​Estimasi Jiwa Terselamatkan: ~10.500 jiwa

​Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, mengungkapkan bahwa wilayah Badung Selatan—khususnya Kuta Utara—menjadi titik paling dominan peredaran gelap ini. Para tersangka yang berada di rentang usia 25 hingga 45 tahun berperan aktif sebagai kurir dan pengedar, bukan sekadar pengguna.

​Mayoritas tersangka mengaku bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan. Polisi kini tengah mendalami apakah profesi ojol tersebut asli atau sekadar kedok untuk mengelabui petugas saat mendistribusikan barang haram.

​Pola peredaran yang digunakan mengusung sistem jaringan terputus melalui modus tempel:

​Jalur Masuk: Narkoba diselundupkan dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat.

​Transaksi: Pemasok, kurir, dan pembeli tidak pernah bertatap muka langsung (no hand-to-hand/face-to-face).

​Penyebaran: Barang diletakkan di titik tertentu (seperti pinggir jalan atau bagasi motor) untuk kemudian diambil oleh pemesan.

Baca Juga :  ForBALI Bersama WALHI Bali Antar Sumbangan Menuju Semeru

​Dalam salah satu kasus terbesar, polisi meringkus tersangka berinisial JA asal Denpasar Utara yang menguasai hampir 2 kg ganja. JA menyebarkan ganja di area Denpasar dan Badung dengan upah sekitar Rp1 juta per transaksi tempel.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Guna mengantisipasi perkembangan modus operandi baru, Polres Badung akan memperketat pengawasan melalui pemanfaatan patroli siber (cyber patrol) dan teknologi terkini.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here