Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita
Balinetizen, Jembrana
Kasus dugaan penyebaran berita hoax (bohong) dengan terlapor pemilik akun Hany terus didalami pihak Kepolisian.
Pemilik akun Hany dilaporkan ke Polres Jembrana oleh unsur masyarakat karena diduga menyebarkan berita hoak (bohong) melalui media sosial (medsos) facebook (FB).
Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa print out srenshoot postingan cuitan pemilik akun Hany di FB.
“Masih penyelidikan. Terlapor dan pelapor sudah kami mintai keterangan” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana, Senin (2/4).
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya juga berencana akan datang langsung ke Kelurahan Gilimanuk untuk melakukan kroscek, mencocokan dengan yang ada dilapangan, termasuk dengan screnshoot postingan yang diserahkan pelapor.
Diakuinya, saat terlapor dimintai keterangan terlapor mengakui jika akun Hany yang dilaporkan pelapor adalah akun miliknya. Kendati demikian pihaknya tidak bisa gegabah dalam menangani kasus tersebut.
“Belum ada tersangka. Masih kami dalami. Saksi tentu akan kita panggil, tapi nanti” tandasnya.
Sebelumnya, tiga elemen masyarakat yakni Relawan Pro Jokowi (Projo), Komunitas Biyang Sayu (KBS) dan unsur masyarakat juga melaporkan akun Hany ke Bawaslu, namun mentah tidak bisa ditindaklanjuti
Bawaslu Jembrana beralasan laporan ketiga elemen masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur pasal pasal pidana seperti yang tertuang dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pelaksanaan kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye. (Komang Tole)