Deportasi WNA China: Pria Ini Ternyata Buronan dan Eks Napi Bisnis Alkes Ilegal

0
193

 

 

Balinetizen.com, Badung

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial WY (40), berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/China, telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengungkapkan bahwa masalah WY bermula saat ia sedang berlibur di Jakarta. WY diamankan oleh pihak berwenang karena terlibat dalam penyediaan barang-produksi kesehatan yang tidak sesuai dengan standar Indonesia. Akibatnya, WY dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Setelah menjalani hukuman penjara, WY dibebaskan berdasarkan surat lepas nomor W12.PAS.PAS.2.PK.01.02-45. Setelah bebas, ia didetensi oleh Kantor Imigrasi Tangerang untuk menunggu proses deportasi.

Namun, pada saat pemberkasan, terungkap bahwa paspor WY telah habis masa berlakunya. Kantor Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Kedubes RRT di Jakarta untuk mendapatkan paspor darurat sementara bagi WY. Meskipun paspor darurat berhasil diterbitkan, pendeportasian WY tertunda karena beberapa kendala.

Akhirnya, Imigrasi Tangerang memutuskan untuk memindahkan WY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 11 Mei 2023. Namun, Konsulat RRT di Denpasar kemudian membatalkan paspor darurat karena terungkap bahwa WY telah memalsukan data dirinya dengan identitas seseorang yang masih hidup di RRT.

Babay menjelaskan bahwa masalah dengan paspor darurat berujung pada penemuan bahwa WY adalah buronan polisi Tiongkok atas kasus pemalsuan identitas diri, yang akan membuatnya berhadapan dengan hukum ketika kembali ke negaranya.

“Dipicu dari masalah emergency passport, belakangan diketahui bahwa ternyata WY adalah seorang buronan kepolisian Tiongkok atas kasus pemalsuan data diri yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum ketika ia pulang ke kampung halamannya nanti,” kata Babay, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga :  Erdogan Berikrar Akan Balas Serangan Terhadap Turki

WY menghabiskan 161 hari di Rudenim Denpasar dan sekarang telah siap untuk dipulangkan. Pendeportasian WY dilakukan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, tujuannya adalah Xiamen, RRT. Biaya tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RRT.

Proses pendeportasian WY dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Rudenim, termasuk pengawalan hingga pintu pesawat. Selama penerbangan, katanya WY didampingi oleh petugas kepolisian RRT yang sudah menunggu di dalam pesawat. Konsulat Jenderal RRT di Denpasar juga memantau proses pemulangan WY hingga gerbang keberangkatan.

WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan penangkalan selama maksimal enam bulan, yang dapat diperpanjang, atau bahkan penangkalan seumur hidup, tergantung pada kasusnya. Keputusan mengenai penangkalan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here