Balinetizen.com, Buleleng –
Pembahasan Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususna Perangkat Daerah, terus bergulir. Sejumlah tahapan telah dilalui antara DPRD dengan Eksekutif, guna memastikan substansi Ranperda tersebut benar-benar matang serta tidak menimbulkan dampak pasca ditetapkan menjadi Perda.
Pembahasan berlangsung di ruang gabungan Komisi gedung Dewan Buleleng, pada Senin, (20/10/2025) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara, S.Sos., didampinggi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, Haji Mulyadi Putra.
Dalam rapat tersebut anggota DPRD menyoroti rencana mutasi pejabat dan ASN yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat ini, Dewan menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan mutasi, agar tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi pegawai. Terutama sebelum Ranperda perubahan OPD resmi ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak eksekutif yang dipimpin Plt. Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP,. M.M., memastikan tidak akan ada Demosi atau Penurunan Jabatan bagi ASN dalam proses mutasi yang akan dilaksanakan, “Kami pastikan bahwa mutasi akan dilakukan secara professional. Semua sudah dipetakan dan mendapat kajian dari BKPSDM ” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Jayadi Asmara menyambut baik komitmen tersebut, serta berharap pengisian jabatan ini benar-benar berdasarkan atas asas kopetensi yang dimiliki dan kebutuhan pegawai. Pihaknya berharap kedepan koordinasi antara DPRD dengan Eksekutif terus terjalin dengan baik. Sehingga Ranperda ini siap diparipurnakan.
Sebelum rapat pembahasan Gabungan Komisi dengan pemerintah daerah digelar, juga pada tempat yang sama Bapemperda besama gabungan Komisi DPRD kabupaten Buleleng terlebih dahulu melaksanakan rapat pembahasan terkait penyempurnaan draf Ranperda serta dalam rangka penyusunan pertanyaan yang akan diajukan kepada eksekutif.
Dengan telah tercapainya kesamaan pandangan antara DPRD dengan Eksekutif, maka Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah, kini siap untuk dilanjutkan ketahapan paripurna yang diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD atas ranperda tersebut.
Melalui penataan ini diharapkan struktur OPD di Kabupaten Buleleng kedepan dapat lebih efektif, efesien, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara optimal kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng. GS

