Sidang paripurna para anggota terhormat ini mensahkan Perda Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Anggaran Perubahan TA 2019, pada Jumat (21/6) di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Menjelang mengakhiri jabatan sebagai anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019 pada bulan Agustus 2019 mendatang, dan melalui sidang paripurna para anggota terhormat ini mensahkan Perda Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Anggaran Perubahan TA 2019, pada Jumat (21/6) di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng yang dibacakan oleh I Wayan Masdana dan selanjutnya penyampaian laporan pendapat akhir Bupati Buleleng. Diungkapkan bahwa dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, realisasi pendapatan daerah di Tahun 2018 sebesar Rp 2.052.836.000.659.
Realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 2.064.477.377.258. Jadi dengan adanya hal ini, mengalami defisit sebesar Rp 11.641.376.599. Sebelum disahkannya Perda Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng atas pelaksanaan APBD TA 2018, pihak DPRD Buleleng melalui rapat Banggar dan gabungan komisi mendapat sambutan dari pihak eksekutif, dimana dalam hal ini diusulkan serta disarankan agar tidak ada lagi masalah-masalah yang muncul dalam laporan pertanggung jawaban di tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya untuk penunggakan pembayaran pajak hotel dan restaurant (PHR) diupayakan lebih diintensifkan dengan sistem online, sehingga PAD mendatang dapat tercapai 100 persen. Mengenai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dalam TA 2018, tetap masih ada catatan-catatan. Ditahun mendatang agar WTP yang diperoleh tanpa ada catatan, apalagi catatan yang ada hampir sama dengan tahun lalu. Hal ini kurang baik, semestinya WTP tanpa catatan-catatan lagi. Yang tidak kalah penting, agar dimanfaatkan Petda tentang PBB secermat mungki, sehingga pajak PBB bisa masuk secara maksimal. GS