“Recall” Honda PCX 150, Produk Cacat Produksi

“Recall” Honda PCX 150, Dianggap Cacat Produksi dan Desain

Munculnya Petisi Online yang dimuat di gridmotor.motorplus-online.com untuk me “Recall” Honda PCX 150 yang kini sudah ditandatangani lebih dari 3.000 orang belumlah banyak diketahui orang, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, meminta agar pihak konsumen tidak dijadikan ajang uji coba. Konsumen mempunyai hak untuk menggugat pihak produsen atau penjual jika bisa membuktikan produk yang dijual cacat produksi atau desain.
Dalam Petisi Online itu dikeluhkan pemiliknya seperti gejala gredek di RPM rendah, tarikan gas berat dan kasar di RPM rendah, serta motor mati mendadak. Hal ini cukup mengkhawatirkan sebab PCX 150 sendiri konon merupakan salah satu kendaraan yang banyak dimiliki konsumen di Bali.
Putu Armaya menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak dalam hal kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa, termasuk dalam hal produk kendaraan.
“Saat kendaraan produksi diterima konsumen, apapun merknya, tentu sudah didasari atas jaminan keselamatan tinggi, konsumen memiliki hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Jika ada “recall” kendaraan, itu artinya ada dugaan sebuah produk mengalami masalah cacat produksi atau desain,”ujarnya.
Menurut Armaya, sebelum sampai ke tangan konsumen, sebuah produk kendaraan harus diuji, diteliti, dan diawasi oleh para pihak yang mempunyai lisensi. Sehingga setelah sampai ke konsumen, tidak ada lagi kerusakan-kerusakan seperti cacat produksi atau cacat desain.
“Harus sudah layak digunakan dan teruji, jangan sampai ke konsumen jadi semacam ajang uji coba, di tangan konsumen kemudian baru bermasalah cacat produksi atau desain. Maka dari itu untuk kedepan, sebelum dilempar ke konsumen harus diuji dulu, di sini harus ketat, jangan setelah di konsumen baru “recall”,” tegasnya.
Jika konsumen bisa membuktikan sebuah produk yang cacat, lanjut Armaya, maka konsumen berhak untuk menuntut pelaku usaha, apakah itu dealer atau pemegang merk. Konsumen bisa menuntut atau menggugat dalam perpektif aspek pidana seperti tertuang dalam pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ada aspek pidananya, yakni menyangkut aspek pidana konsumen, itu sanksinya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” tuturnya.
Belajar dari kasus “Recall” Honda PCX 150, YLPK Bali menyarankan konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli sebuah produk. Pihak YLPK Bali, sebut Armaya, sudah menerima beberapa pengaduan kendaraan yang diduga cacat produksi atau desain.
“Ada yang sudah melaporkan (kendaraan cacat produksi) ke kita dan juga ke pihak kepolisian. Namun kita belum tahu tindakan pihak kepolisian atas laporan tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih produk yang bermasalah. Konsumen berhak untuk menggugat secara hukum ke pengadilan bagi pelaku usaha, dealer atau pemegang merk produk bermasalah tersebut,” pungkasnya.
Masalah pada mesin motor Honda PCX 150 sempat dikeluhkan pemiliknya seperti gejala gredek di RPM rendah, tarikan gas berat dan kasar di RPM rendah, serta motor mati mendadak. Ini membuat sebagian pemiliknya menginginkan dilakukan “recall” pada motor mereka. Bahkan hingga muncul petisi online permintaan “recall” Honda PCX 150 yang sudah ditandangani hingga 3.000 lebih orang.
Terkait hal ini, pihak PT Astra Honda Motor kemudian menyarankan para pengguna Honda PCX 150 yang terkena masalah tersebut untuk melapor ke Astra Honda Care. Pihak dealer telah mempersilahkan pemilik Honda untuk datang ke bengkel AHASS agar masalahnya diselesaikan. (hd)

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kesiman Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Sempadan Tukad Pendem

Balinetizen.com, Denpasar Intensitas hujan yang sangat tinggi di beberapa daerah...

Pemulangan Dua Jenasah PMI Asal Jembrana

Ilustrasi Balinetizen.com, Jembrana Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kabupaten Jembrana...

Terseret Ombak, Buruh Proyek Asal Jember Meninggal Dunia

  Balinetizen.com, Jembrana Seorang buruh proyek terseret ombak saat mandi di...

Kapolres Buleleng Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025, Sekaligus Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMAN 1 Seririt

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025 serta...

Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya,...

Bhakti Sosial Ngrombo ke-48, Pemprov Bali Serahkan Bantuan dan Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan...

Imigrasi Singaraja Kembali Mendeportasi WNA Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran...
spot_img

Related Articles

Popular Categories