Di Rapat DPR Nyoman Parta Beberkan Data WNA PMA, Minta Imigrasi Bersih dari Oknum

0
49

Balinetizen.com, Jakarta

 

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia pada Jumat (3/7).

Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk membersihkan oknum pejabat imigrasi di Bali yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan penerbitan izin tinggal.

Dalam rapat, I Nyoman Parta mengawali penyampaiannya terkait persoalan yang menimpa Silmy Karim, eks Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), seperti KITAS dan KITAP.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian, khususnya di Bali.

Parta memaparkan, sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta lintasan internasional. Selain itu, Imigrasi menerbitkan sekitar 53.428 dokumen keimigrasian dan 28 ribu paspor serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

“Pertanyaan saya, kalau nanti kita memiliki Undang-Undang Satu Data Indonesia, apakah mampu menutup celah perilaku oknum pejabat imigrasi yang memperjualbelikan izin tinggal? Jangan sampai sistem yang kita bangun tidak mampu menghentikan praktik-praktik seperti itu,” ujar Nyoman Parta.

Selain itu, ia juga menyoroti data penanaman modal asing (PMA) di Bali. Berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode 2001–2025, tercatat terdapat 19.262 pelaku usaha PMA di Bali atau sekitar 40 persen dari total nasional.

Namun, menurutnya, sebagian besar usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah sehingga dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi sejumlah WNA mengambil alih sektor-sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.

Baca Juga :  Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup SMAN 1 Kuta Utara Kembali Raih Juara Umum

Parta mengaku telah mengantongi sejumlah data mengenai lokasi dan aktivitas WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Namun, ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi terlebih dahulu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penindakan sebelum data tersebut diserahkan.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem skrining dan penerbitan visa sejak sebelum WNA memasuki Indonesia.

Menurutnya, setiap orang asing yang akan masuk ke Indonesia, khususnya ke daerah wisata seperti Bali, harus melalui proses verifikasi tujuan kedatangan secara ketat, sebagaimana perlakuan yang diterima warga negara Indonesia ketika memasuki negara lain.

“Yang harus diperbaiki adalah sistem skrining dan visa yang ketat serta terdigitalisasi. Tujuan kedatangan harus diverifikasi dengan jelas, termasuk kategori izin tinggal yang diberikan. Ini demi keberlangsungan pariwisata Bali,” tegasnya.

Parta juga secara khusus meminta Direktur Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar maupun Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Saya mohon Pak Dirjen bersihkan pejabat imigrasi, baik di Imigrasi Denpasar maupun Ngurah Rai. Rekrut pejabat yang baru dan bersih ke Bali agar pariwisata Bali tetap tertib dan tidak dirugikan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sektor pariwisata Bali memberikan kontribusi sekitar Rp169 triliun terhadap perekonomian nasional sehingga seluruh pihak berkepentingan harus menjaga kualitas dan ketertiban sektor tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan I Nyoman Parta terkait berbagai persoalan keimigrasian di Bali.

Menurut Hendarsam, sejak menjabat sekitar tiga bulan lalu, pihaknya berkomitmen mengembalikan prinsip dasar atau selective policy dalam kebijakan keimigrasian, yakni hanya mengizinkan WNA yang benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga :  Polres Buleleng Gelar Doa Bersama Serangkaian Tahapan Pemilu 2024, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

“Keresahan yang dirasakan Pak Nyoman juga menjadi perhatian kami. Spirit yang kami bawa adalah menghidupkan kembali DNA Imigrasi melalui selective policy. Persoalan di Bali menjadi atensi kami dan kami berkomitmen melakukan pembenahan,” ujarnya.

Ia bahkan meminta dukungan langsung dari I Nyoman Parta dalam upaya penertiban tersebut.

“Mohon nanti kalau kami turun ke lapangan, Pak Nyoman ada di samping kami. Kita akan membersihkan kembali sistem ini bersama-sama,” pungkas Hendarsam.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here