Dianggap Melecehkan Dan Pembunuhan Karakter Kepemangkuannya, Seorang Jro Mangku Melapor Ke Mapolres Buleleng

0
204
Jro Mangku Gede Nyoman Suartika bersama Kelian Dadia Pande Tusan Desa Kalibukbuk I Nyoman Artana didampingi Kuasa Hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH dengan terpaksa melaporkan Ketut Bagia ke Mapolres Buleleng pada Jumat, (2/1/2024).

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Jro Mangku Gede Nyoman Suartika bersama Kelian Dadia Pande Tusan Desa Kalibukbuk I Nyoman Artana didampingi Kuasa Hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH dengan terpaksa melaporkan Ketut Bagia ke Mapolres Buleleng pada Jumat, (2/1/2024), lantaran Ketut Bagia dianggap melecehkan dan pembunuhan karakter kepemangkuannya saat menggelar hajatan ulang tahun di malam tahun baru 2024 lalu.

“Dalam perkara ini, kami telah melengkapi berkas perkara termasuk menghadirkan keterangan dua orang saksi.” ucap adv. Komang Armini

Menurutnya upaya langkah hukum yang ditempuh oleh kliennya yakni Jro Mangku Gede Nyoman Suartika setelah kasus penghinaan atau pelecehan kepemangkuannya itu menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

“Hal ini betul-betul pembunuhan karakter kepemangkuan, apalagi sebagai orang yang telah menjalani proses secara rohani disakralkan itu mengalami penghinaan yang dilakukan terlapor di depan umum dan bahkan kemudian memicu reaksi dari keluarganya. Hal ini betul-betul membuat terpukul hati klienya Jro Mangku Gede Nyoman Suartika.” terang adv. Komang Armini,SH

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika,SH membenarkan pengaduan berkaitan dengan penghinaan itu. Dan saat ini sedang dilakukan proses penanganan di Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Prosesnya masih dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Kronologis kejadian berdasarkan pengaduan korban di Mapolres Buleleng menyebutkan, peristiwa penghinaan terhadap rohaniawan, Jro Mangku itu terjadi saat malam penyambutan tahun baru 2024, dimana korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika tengah merayakan ulang tahun bersama keluarganya ditempat Warung Ketut Supar. Bahkan perayaan itu juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat hingga ada sejumlah perbincangan.

“Disaat berlangsungnya acara ulang tahun, tiba-tiba terlapor datang sembari berucap ‘kenapa tidak diundang di acara ulang tahun ini’,” urai adv Komang Armini.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Bekerjasama Dengan Walikota Bandung Gelar Bandung Week Market 2021 Di Kuta

Selanjutnya terjadilah dialog yangmana Jro Mangku Gede Nyoman Suartika menerangkan bahwa perayaan ulang tahun dilaksanakan secara sederhana. Lalu sejumlah orang yang ada ditempat itu bersama terlapor Ketut Bagia dan Jro Mangku Gede Nyoman Suartika
bersulang minuman, namun terlapor pergi dan kemudian kembali lagi.

“Tiba tiba saja terlapor ini datang sambil berkata, ‘buka saja baju putih pemangkumu biar tidak bikin masalah disini’ lalu pergi, kemudian terlapor kembali datang lagi dan mengatakan, pokoknya buka baju putih pemangkumu, biar nggak banyak masalah disini,” beber Jro Mangku melalui kuasa hukumnya adv Komang Armini.

Lebih lanjut dikatakan bahkan saat itu kliennya tidak kuat menahan emosi, namun masih sadar sebagai rohaniawanl. Sehingga mengatakan untuk mengulang kata yang diucapkan terlapor agar memperjelas yang disampaikan.

“Usai mengucapkan omongan itu, saat terlapor balik dan ingin pergi dan disanalah kemudian terlapor jatuh. Dan pada saat Jro Mangku Gede Nyoman Suartika berniat mau melihat Ketut Bagia terjatuh, lantas dipegang oleh menantunya, agar tidak terjadi keributan.” ujarnya.

Adv. Komang Armini yang mendampingi kliennya menegaskan, pendampingi secara hukum dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan kepolisian. Mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan penghinaan, pelecehan dan perendahan martabat sebagai pemangku atau orang yang telah menjalani proses penyucian diri secara sekala dan niskala.

“Kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada PHDI Kabupaten Buleleng dan juga MDA Kabupaten Buleleng hingga ke tingkat Provinsi Bali, agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang telah melecehkan seorang pemangku.

“Karena atribut kepemangkuan yang dihinakan oleh terlapor, ini menjadi hal yang penting, kami akan ke PHDI dan MDA dan segala yang terkait untuk menyampaikan ini, karena beliau pengempon dadia, pengampon prajuru di Desa, agar terlindungi, jangan sampai ada oknum yang seenak enaknya melecehkan merendahkan, secara arogansi,” tegas Armini.

Baca Juga :  Kecelakaan tewaskan dua orang di Pancoran libatkan enam kendaraan

Bergulirnya permasalahan ini, adv Komang Armini berharap jajaran Polres Buleleng secara adil dan bijaksana melakukan langkah-langkah secara hukum, sebab pihak keluarga maupun dadia tidak menerima pelecehan pemangku yang dilakukan pelaku lantaran telah melewati proses pewintenan oleh keluarga besar.

“Bahkan bila persidangan nantinya, dalam proses itu dilakukan ‘sumpah cor’ sehingga ada sebuah kebenaran atas tuduhan yang diberikan kepada keluarganya.” tutupnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here