Diduga Curi Gas, Tiga Anak Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan : 6 Orang Ditetapkan Tersangka

 

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pornografi berbasis elektronik terhadap anak yang melibatkan enam orang tersangka. Kasus ini menyita perhatian publik karena kekerasan dilakukan terhadap tiga anak yang sebelumnya diduga mencuri tabung gas.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Maret 2025. Korban dalam kasus ini berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Ketiganya diduga mencuri tabung gas untuk dijual guna bermain game online.

“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., pada Rabu (7/5/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar. Para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak, serta menembak menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Lebih jauh, para tersangka juga diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam oleh salah satu pelaku. Video tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup percakapan daring yang kemudian menjadi viral.

“Motif mereka melakukan tindakan ini karena spontan, tanpa perencanaan,” ujar AKBP Agus.

Akibat peristiwa ini, para korban mengalami trauma berat. AMS mengalami syok, KMG menderita luka fisik pada kaki dan mata, sementara ERM mengalami luka tembak serta kesulitan bicara akibat kekerasan yang dialami.

Enam tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial MWD, diterapkan proses hukum melalui sistem peradilan pidana anak (SPPA) mengingat usianya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara),

Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (ancaman 4 tahun penjara),

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP (ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara).

Polda Bali menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan mengajak masyarakat, terutama orang tua serta pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami imbau para orang tua dan guru agar aktif mengawasi perilaku serta pergaulan anak-anak, menjalin komunikasi terbuka, dan memastikan keberadaan mereka demi mencegah kejadian serupa,” tutup AKBP Agus Bahari.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Restoran Terbaik di Indonesia “Sycro Basè” Raih Gold Award Di Ajang Prestige Gourmet Awards 2025

  Balinetizen.com, Denpasar- Syrco BASÈ, restoran visioner yang dipimpin oleh Chef...

Pantau Proyek Jalan Desa Pakisan, Wabup Supriatna Pastikan Kualitas Pengaspalan

Balinetizen.com, Buleleng Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi Jalan penghubung Banjar...

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

  Ajang Pertukaran Budaya Antara Seniman Bali dan Yogyakarta Balinetizen.com, Denpasar Ketua...

Aksi Nekat Pekerja Proyek: Curi Kabel, Dipotong Pakai Tang, Dijual

  Balinetizen.com, Denpasar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil...

Modus Belanja, Pria Ini Curi Puluhan Produk Personal Care di Clandys Denpasar

    Balinetizen.com, Denpasar   Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengamankan...

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus...

Bupati dan Wakil Bupati Badung Sembahyang Bersama Serangkaian Pujawali di Pura Uluwatu 

Balinetizen.com, Badung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, melaksanakan persembahyangan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories