Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pornografi berbasis elektronik terhadap anak yang melibatkan enam orang tersangka. Kasus ini menyita perhatian publik karena kekerasan dilakukan terhadap tiga anak yang sebelumnya diduga mencuri tabung gas.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Maret 2025. Korban dalam kasus ini berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Ketiganya diduga mencuri tabung gas untuk dijual guna bermain game online.
“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., pada Rabu (7/5/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar. Para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak, serta menembak menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Lebih jauh, para tersangka juga diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam oleh salah satu pelaku. Video tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup percakapan daring yang kemudian menjadi viral.
“Motif mereka melakukan tindakan ini karena spontan, tanpa perencanaan,” ujar AKBP Agus.
Akibat peristiwa ini, para korban mengalami trauma berat. AMS mengalami syok, KMG menderita luka fisik pada kaki dan mata, sementara ERM mengalami luka tembak serta kesulitan bicara akibat kekerasan yang dialami.
Enam tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial MWD, diterapkan proses hukum melalui sistem peradilan pidana anak (SPPA) mengingat usianya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara),
Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (ancaman 4 tahun penjara),
Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP (ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara).
Polda Bali menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan mengajak masyarakat, terutama orang tua serta pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami imbau para orang tua dan guru agar aktif mengawasi perilaku serta pergaulan anak-anak, menjalin komunikasi terbuka, dan memastikan keberadaan mereka demi mencegah kejadian serupa,” tutup AKBP Agus Bahari.
(jurnalis : Tri Widiyanti)