Diduga Selingkuh, Dua Oknum ASN Dewan Buleleng Dipecat, Kuasa Hukum Upaya ‘PTUN’

0
295
Advokat (adv) Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.

Balinetizen.com, Buleleng-

Viralnya di media sosial (medsos) dua oknum ASN DPRD Kabupaten Buleleng diduga melakukan perselingkuhan yang berujung terbit SK Bupati dengan keputusan pemecatan, hal ini memantik Advokat (adv) Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H selaku kuasa hukum oknum ASN DPRD Kabupaten Buleleng yang diduga selingkuh itu berinisial GAP dengan upaya hukum PTUN.

“Pemecatan terhadap GAP terdapat banyak kejanggalan dan terkesan terburu-buru. Karena tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya pada Jumat (24/7/2025) di Singaraja.

Menurut Ngurah Arik Suharsana, jika pemecatan GAP berdasarkan adanya dugaan perselingkuhan dari rekaman video pada media sosial, hal tersebut bukan menjadi dasar. Sebab menurutnya, jika dugaan perselingkuhan dari rekaman video pada media sosial menjadi dasar, tentu hal tersebut akan bermuara pada dugaan kasus perzinahan. Namun hal itu hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan GAP berselingkuh atau melakukan perzinahan.

“Dalam SK pemecatan disebutkan Indisiplin, artinya kedisiplinan kerja tapi selama ini Klien saya rutin menjalankan aktivitas kerja. Kalau memang video viral soal dugaan perselingkuhan, ini kan muaranya perzinahan. Apa ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien saya berzinah? Kan tidak ada,” ujarnya menegaskan.

Untuk itu, ucap Ngurah Arik Siharsana dirinya menduga ada hal-hal atau kepentingan tertentu, sehingga merugikan GAP.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan, SK Bupati Buleleng terkait dengan pemecatan GAP itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan teknis sesuai aturan yang ada atau hanya ketakutan Pemkab Buleleng terhadap nitizen yang ramai-ramai mendesak adanya pemecatan di media sosial.

“Saya sempat melihat ada statment Sekda Buleleng di beberapa media, bahwa menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja. Apakah karena video itu, kantor di DPRD Buleleng aktivitas kerjanya terganggu? kan tidak, rapat-rapat di DPRD tetap jalan kok. Saya hanya bertanya, apakah Pemkab Buleleng takut nitizen, jika di sanksi diluar pemecatan akan diserang sehingga mengambil jalan seperti ini,” ucap Ngurah Arik Suharsana.

Baca Juga :  Groundbreaking Sentra Pengolahan Beras Terpadu CSR Bank Mandiri , Bupati Tamba Ingin  Jaga Harga Gabah dan Beras

Meski demikian iapun menegaskan, akan menempuh upaya hukum menyikapi SK Bupati Buleleng ini.

“Upaya hukum (PTUN, red) pasti. Tapi untuk sementara ini, kami mempertanyakan dahulu apa menjadi dasar pemecatan ini dan isi hasil rekomendasi dari Bapek. Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak,” pungkas Ngurah Arik Suharsana. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here