Dijanjikan Kerja di Jepang dan New Zealand, Puluhan CPMI jadi Korban Penipuan di Bali

0
222

 

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali dengan modus dijanjikan pekerjaan di Jepang menyeret hingga puluhan korban di Bali.

Ketiga tersangka Kasus TPPO diketahui beridentitas masing-masing M. Akbar Gusmawan (34) yang merupakan pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini yang merupakan pasangan suami istri, pemilik Yayasan Diah Wisata.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, modus tersangka menipu para korbannya dengan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

“Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35 juta dan setelah melakukan pembayaran, pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut,” terang AKBP Ranefli, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan, kronologis kejadian pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.

Ranefli menjelaskan, pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi didalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 Usd yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor dkk belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday” lanjutnya.

Baca Juga :  Dua Tewas dalam Penembakan di Gereja di Texas

“Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah Putu Winarti (masih di Malaysia), Dwi Lantari (dikembalikan imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana” tutup AKBP Ranefli.

Terungkap saat ini jumlah korban yayasan sekitar 30 orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp35 juta.

Sementara untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp75 juta dimana uang yang diterima oleh Yayasan Elly Yulianthini sebanyak sekitar 2 miliar.

Uang itu menurut AKBP Ranefli sudah diserahkan kepada PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp1 miliar 600 juta.

“Korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang. Korban yang belum melapor sekitar 25 orang,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 sampai 290 orang.

“Saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 17 orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 orang,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Badung Raih Dua Penghargaan Desa Wisata di Ajang Trisakti Tourism Award 2021

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here