Diperlukan Sikap Kenegarawanan dalam Wacana Kembali ke UUD 1945

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Dalam catatan sejarah konstitusi di banyak negara, diperlukan sikap kehati-hatian dan karakter kenegarawanan dalam perubahan konstitusi, untuk tidak terjebak kepada kepentingan politik jangka pendek, perpolitikan sempit, atau sekadar pengalihan isu, yang biayanya bisa amat mahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, anggota Badan Pekerja MPR RI Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Rabu 11 Desember 2024.

Dikatakan, ada tamsil dalam kearifan kehidupan yang menyatakan: “jika ada rayap dalam rumah, rayapnya yang mesti dibersihkan, jangan buru-buru membakar rumahnya.

Menurutnya, problem berbangsa dewasa ini, yang tidak pernah dialaminya sebelumnya pasca Indonesia Merdeka: korupsi kekuasaan yang “menggila”, hasil kolusi penguasa – pengusaha, yang nyaris meluluh-lantakkan alam kita, meminggirkan jutaan masyarakat adat, kesenjangan pendapatan dan ketidak-adilan ekonomi yang nyaris tidak tertahankan pada puluhan juta masyarakat miskin.

Dikatakan, Politik menjadi sekadar alat instrumen industri kekuasaan, untuk memperpanjang kekuasaan, power feed to power, dengan menghalalkan semua cara. Melanggar etika moral, kepantasan sosial dan menabrak aturan termasuk konstitusi. Kemiskinan menjadi elegi, “dipertontonkan”, kemudian “dibeli” melalui bansos dan dana “gelap” lainnya untuk tujuan kekuasaan.

“Pangkal penyebab pokok dari problem bangsa di atas, ada pada penyimpangan pelaksanaan konstitusi, bukan pada design kebijakan dasarnya,’ kata I Gde Sudibya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan DPR terhadap Presiden, bukan pada kesalahan design konstitusi, tetapi pada pelaksanaannya, akibat kolusi di antara cabang kekuasaan itu sendiri.

Dikatakan, terjadi penyimpangan terang-terangan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945,akibat revisi UU Minerba, jutaan hektare tanah yang semestinya kembali ke negara, diberikan kembali ke pemegang HPH lama, dan atau kelompok elite ekonomi lain, dengan jangka waktu 99 tahun, yang sebelumnya hanya 50 tahun.

Dicontohkan, UU Cipta Kerja tahun 2020, yang sangat liberal kapitalistik, menabrak banyak UU, termasuk pasal 33 UUD 1945. Liberalisasi ekonomi yang tidak pernah terbayangkan oleh para perintis bangsa, yang merumuskan UUD 1945 dengan pilihan ideologi politik Sosialisme.

“UU Cipta Kerja tahun 2020 merupakan mimpi buruk dalam sejarah konstitusi Indonesia dan dalam perjalanan sejarah negeri ini. Tantangan Besar bangsa di hari-hari ini, mengoreksi ketidak adilan struktural yang justru “diproduksikan” oleh negara,” kata I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, anggota Badan Pekerja MPR RI Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004. (Sutiawan).


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Karya Mamungkah Pedudusan Agung Ngenteg Linggih Pura Prapat Agung

Balinetizen.com, Jembrana- Paruman (rapat) pengurus Perkumpulan Darmapadesa Pusat Nusantara (PDPN)...

Final Showcase Indonesian Idol XIII: 17 Kontestan Bersiap Beradu di Babak Penentuan Menuju Spektakuler Show

Balinetizen.com, Jakarta-   Indonesian Idol kembali menghadirkan momen spektakuler lewat babak...

Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Gabungan sebagai Wujud Kepedulian dan Keseimbangan Budaya

Balinetizen.com,  Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,...

Pelantikan MPD ICMI ORDA Badung periode 2024-2029

Wabup Ketut Suiasa saat menghadiri acara Pelantikan MPD ICMI...

Hujan Tak Surutkan Semangat Bupati Sanjaya Dukung Lomba Mancing Kreativitas Pemuda

  Balinetizen.com, Tabanan Kabupaten Tabanan kembali diramaikan dengan semangat lomba...

ICMI Badung Resmi Dilantik, Fokus pada Pendidikan dan Pengembangan SDM

      Balinetizen.com, Badung  Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menegaskan bahwa...
spot_img

Related Articles

Popular Categories