Ditangkap Karena Tidak Bayar, Pasangan WNA Siap Deportasi

0
169

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memindahkan deteni pasangan warga negara asing (WNA) asal Spanyol dan Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pasangan tersebut, berinisial CGN (Laki-laki, 37 tahun) dan ATL (Perempuan, 24 tahun), sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah diserahkan oleh Kepolisian Kuta Selatan pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sembari menunggu proses deportasi kedua WNA tersebut. Menurut Suhendra, CGN dan ATL melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut bermula pada Kamis (6/6/2024) malam ketika Kepolisian Sektor Kuta Selatan mengamankan mereka setelah menerima laporan masyarakat terkait tindakan tidak membayar di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan. Setelah ditahan, terungkap bahwa terdapat banyak korban lain dengan modus serupa.

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, ada lima tempat makan dan satu tempat penginapan yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut selama 20 hari.

“Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA ini,” jelas Suhendra. “Pasangan ini berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.”

Baca Juga :  Ketua Kwarda Bali Lantik Pengurus Kwarcab Denpasar Harapkan Kegiatan Yang Inovasi dan Kreatif

Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan berlibur.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penindakan terhadap pasangan WNA ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah kami,” tutup Suhendra.(Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here