Ditangkap, Tukang Pijat Residivis Kasus Penipuan Kembali Beraksi di Badung

0
185

 

Balinetizen.com, Badung 

Pada Selasa (6/2/2024), Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap seorang pria berinisial AND (29) asal Takalar, Sulawesi Selatan, terkait kasus penipuan dan penggelapan di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung.

AND, yang biasanya bekerja sebagai tukang pijat keliling, berhasil memperdayai korban bernama MBC (32) dengan mengambil alih handphone miliknya, sebuah Oppo A54, dan kabur dari tempat kejadian.

Korban, yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung, mengalami kerugian sebesar 3,5 juta rupiah akibat perbuatannya.

Ps. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, atas izin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tim Operasi Khusus “Garuda Bhuana” Satuan Reserse Kriminal melakukan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban pada 23 Januari 2024.

Dijelaskan Nyoman Darsana, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 20 Januari 2024, ketika korban bertemu dengan pelaku di Pantai Sekeh Kuta Badung. Pelaku, dengan dalih untuk menghubungi orang tuanya terkait urusan warisan, meminjam handphone korban.

“Karena saling mempercayai, korbanpun memberikan HPnya dipinjam kepada pelaku bahkan sampai dengan mengganti sim cardnya,” jelas Nyoman Darsana, dalam keterangannya, Kamis 8 Februari 2024.

Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri. Korban mempercayainya karena sudah mengenal pelaku sebelumnya.

Namun, setelah tiga hari, pelaku tidak muncul lagi dan tidak bisa dihubungi. Korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain handphone, pelaku juga meminjam sejumlah uang dari teman-teman korban, mencapai total kerugian korban sebesar 3,5 juta rupiah dan uang teman-teman korban sekitar 2,5 juta rupiah.

Baca Juga :  Gorong-Gorong Sempit Picu Tiga Rumah Warga Terendam Air

Pelaku saat ini ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Ternyata, pelaku sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus penipuan pada tahun 2015 dan dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan setempat,” pungkas Darsana.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here