Balinetizen.com, Denpasar –
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Proyek yang dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini dinilai melanggar sejumlah aturan tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga standar pariwisata budaya Bali.
Tindakan tegas tersebut merujuk pada Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, yang memuat hasil kajian terhadap lokasi, jenis bangunan, jenis pelanggaran, serta perintah pembongkaran.
Terungkap, proyek lift kaca ini berada di tiga wilayah dengan kewenangan berbeda:
Wilayah A – Daratan di dataran atas jurang (Alas Hak: HM, HP, HPL).
Di area ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) seluas 563,91 m², yang menjadi kewenangan Kabupaten Klungkung dan wajib mengikuti Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta Perda RTRWK Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Wilayah B – Daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.
Wilayah C – Area pantai dan perairan pesisir di bawah jurang, berada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Provinsi Bali.
Dan terdapat tiga jenis bangunan dalam proyek ini:
Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) – 563,91 m² di bibir jurang.
Jembatan Layang Penghubung – panjang 42 meter.
Bangunan Lift Kaca, restoran, dan pondasi (bore pile) – luas 846 m² dengan tinggi sekitar 180 meter.
DPRD Provinsi Bali mengidentifikasi sedikitnya lima pelanggaran sangat serius dalam pembangunan proyek ini.
1. Pelanggaran Tata Ruang
Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran meliputi:
Pembangunan Lift Kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 m berada di kawasan sempadan jurang, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali.
Pondasi (bore pile) jembatan dan lift berada di wilayah pantai/pesisir tanpa Rekomendasi Gubernur serta KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tidak ada rekomendasi gubernur terkait kajian kestabilan jurang.
Tidak ada validasi terhadap KKPR PMA yang terbit otomatis melalui OSS.
Sebagian besar bangunan berada pada wilayah perairan pesisir tanpa KKPRL.
Sanksi: pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, yakni:
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan
Bentuk pelanggaran:
KKPR tidak sesuai peruntukan rencana tata ruang.
PBG hanya untuk bangunan loket tiket 563,91 m², tidak mencakup jembatan layang dan bangunan Lift Kaca 846 m² setinggi ±180 m.
Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
Pondasi beton (bore pile) berada di zona perikanan berkelanjutan subzona perikanan tradisional, yang melarang pembangunan bangunan wisata, termasuk lift.
Sanksi: pembongkaran bangunan.
5. Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya
Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Pembangunan dianggap merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sanksi: sanksi pidana.
DPRD merekomendasikan langkah-langkah berikut:
Menghentikan seluruh bentuk pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa.
Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan oleh pihak investor.
Seluruh biaya pembongkaran ditanggung PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Apabila investor tidak melaksanakan pembongkaran sesuai tenggat, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum.
Berkaca pada lima jenis pelanggaran yang dinilai sangat berat, serta untuk menjaga alam, manusia, budaya, dan masa depan pariwisata Bali, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria memutuskan:
Memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
Membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
Melakukan pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan setelah pembongkaran.
Jika investor tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup Keputusannya, Koster mengaku akan melakukan tindakan tegas untuk memastikan investasi di Bali ke depan berjalan sesuai peraturan, menghormati ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal.
“Pemerintah tetap mendukung investasi, namun yang legal, beretika, dan berorientasi pada kualitas serta keberlanjutan. Setiap kegiatan investasi harus didasari niat baik untuk menjaga Bali, bukan eksploitasi yang merusak alam, budaya, serta merugikan generasi mendatang,” tutup Koster di Denpasar, Minggu 23 November 2025. (Ids)

